ONLINE


Selasa, 13 September 2011

Polda Segera Tetapkan Status Tersangka Dugaan Korupsi APBD Tomohon

MANADO - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) dalam waktu dekat ini akan meningkatkan status kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Belanja (APBD) Kota Tomohon periode 2005-2010 dengan kerugian negara  Rp 33,7 miliar dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebelumnya, pada perkara yang sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Tomohon non aktif Jefferson Rumajar alias Epe. Lalu oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Epe divonis 9 tahun penjara.

"Rencana akan ditingkatkan status ke penyidikan," ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) AKBP Benny Bella kepada sejumlah wartawan disela-sela acara hari ulang tahun Kapolda Sulut Brigjen Carlo Brix Tewu di Rudis Kapolda Sulut, Selasa (13/9/2011).

Pun akan ada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka terhadap mantan pejabat yang telah diperiksa. "Biasanya saksi akan berkembang menjadi tersangka," jelasnya.

Seperti diketahui, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut telah memanggil dan memeriksa beberapa orang mantan pejabat Tomohon.

Yaitu mantan Sekretaris Kota Tomohon Johny Mambu dan Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Yan Lamba pada Kamis (25/8/2011). Pun telah memanggil dan memeriksa Bendahara Umum Daerah (BUD), Frans Sambow, Senin(12/9/2011).

Bahkan menurut Sambow, penyidik akan memanggil kembali Lamba pada besok hari (hari ini). Informasi dari sumber resmi  di Mapolda Sulut memang ada pemeriksaan. Namun Ia mengaku belum mengeceknya karena menghadiri acara HUT Kapolda Sulut Brigjen Carlo Brix Tewu di Rumah Dinas Kapolda Sulut. Share