ONLINE


Jumat, 21 Desember 2012

Banyak Kelurahan Langgar Aturan Penyaluran Raskin


Tomohon - Banyak Kelurahan di Kota Tomohon melanggar aturan penyaluran Raskin atau beras miskin kepada masyarakat. Kabag Ekonomi Pemkot Tomohon, Max Mentu mengatakan kelurahan yang melanggar aturan tersebut telah mendapat teguran dari pihaknya.
Mentu menjelaskan pelanggaran tersebut berupa penerima dibebankan harus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), wajib gotong royong dan parahnya lagi ada kelurahan melakukan pemerataan pemberian raskin sehingga jatah penerima yakni Rumah Tangga Sasaran (RTS) harus berkurang. Menurutnya, Tidak ada namanya pemotongan raskin. RTS yang terdata wajib mendapatkan jatah dan tidak ada pemotongan. Kelurahan yang memberlakukan pemotongan karena belum lunas PBB, harus gotong royong dan pemerataan bagi warga sehingga jatah RTS dikurangi, itu tidak dibenarkan. Oleh Walikota Tomohon sudah menginstruksikan lewat surat langsung ke kelurahan.
Meskipun demikian, Mentu mengakui jika Kota Tomohon tidak memiliki piutang raskin ke Bulog. Raskin tersebut juga sudah disalurkan sampai akhir tahun ini. Realisasi sudah sejak bulan lalu.
Diketahui, jumlah RTS penerima raskin untuk kota Tomohon pada tahun ini sebanyak 5.636 keluarga di 5 kecamatan. Jumlah itu terbagi dari Kecamatan Tomohon Utara sebanyak 1.311 RTS, Kecamatan Tomohon Tengah 981 RTS, Kecamatan Tomohon Selatan 1.471 RTS, Kecamatan Tomohon Timur 774 RTS dan Kecamatan Tomohon Barat 1.099 RTS.
Share