ONLINE


Kamis, 12 Agustus 2010

Abdi Dituntut 8 Tahun

Manado, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Walikota Manado DR Abdi Buchari SE MSi terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Manado tahun 2009 ber-bandrol Rp 3,4 miliar terbilang sangat tinggi. Pasalnya, JPU Adri Notanubun SH dan Ledrik Ta-kaendengan SH MH menjatuh-kan tuntutan dengan hukuman

delapan tahun penjara, den-da Rp 500 juta dan subsidair enam bulan kurungan. Se-lain itu, JPU mewajibkan Abdi membayar ganti rugi senilai Rp 3,4 miliar dan jika tidak dikembalikan maka seluruh aset Abdi akan disita. Dan kalaupun aset yang disita ti-dak cukup maka akan diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Hal yang memberatkan, menurut JPU adalah ter-dakwa tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat dalam mengelola ke-uangan negara, selama per-sidangan memberikan kete-rangan berbelit-belit, sudah pernah dihukum terkait ka-sus MBH (Manado Beach Hotel) dengan putusan dua tahun penjara, terdakwa membentuk opini publik ten-tang tentang intervensi ber-bagai pihak dalam kasus ini.
Menurut JPU, Abdi terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pa-sal 18 UU no 31 tahun 1999 dan dakwaan subsidair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999.
Ketika dikonfirmasi, Abdi merasa kecewa dengan tun-tutan tersebut. Pasalnya dia dituntut dengan hukuman yang sangat tinggi sementara dia tidak melakukan hal itu dan tidak menggunakan uang tersebut. Apalagi, ia juga kecewa dengan tidak diseret-nya sejumlah saksi untuk dijadikan tersangka.
“Harusnya ada beberapa saksi yang dijadikan tersangka seperti kabag keuangan Joice Rumengan, mantan Sespri Mohammad Sofyan, serta sejumlah bendahara. Karena mereka yang mencairkan uang tersebut bukan saya. Mereka juga yang memalsukan kui-tansi-kuitansi pengajuan pro-posal,” jelasnya.
Sementara itu Noldy Sulu SH selaku Penasihat Hukum Abdi ketika dikonfirmasi tertawa menanggapinya.
“Tuntutan JPU tidak berda-sarkan fakta persidangan. Alasan mengada-ada dan berlebihan. Dikatakan klien kami beropini dan melakukan intervensi yang mana?,” pa-parnya. Ia menyatakan akan menjelaskan secara keselu-ruhan dalam pembelaan di sidang yang akan digelar tanggal 24 Agustus 2010 nanti.
Menariknya, Noldy mengaku senang karena permintaannya agar JPU menyerahkan bukti-bukti terkait kasus ini dika-bulkan majelis hakim. “Majelis hakim sudah perintahkan JPU segera menyerahkan besok (hari ini, red). Berarti kami akan mendapatkan salinan bukti-bukti itu dari majelis ha-kim,” tandasnya.

http://www.hariankomentar.com/hl005.html  Share