ONLINE


Kamis, 12 Agustus 2010

Usulan Penghitungan Ulang Ditolak KPU

KPU Tomohon resmi meno-lak rekomendasi Panwaslu To-mohon untuk dilakukannya penghitungan suara ulang. Menariknya, penolakan terse-but disampaikan secara blak-blakan oleh Ketua KPU Kota Tomohon Joudy Sangari da-lam acara rapat pleno pene-tapan calon terpilih, Selasa (11/08) kemarin.

“Alasan penolakan KPU To-mohon karena kasus coblos-tembus pada kertas surat su-ara terjadi juga di kabupaten/kota lainnya. Selain itu, berda-sarkan aturan, penghitungan ulang dapat dilakukan jika terjadi perbedaan suara di TPS. Tapi tidak ada bukti ke-beratan di TPS sampai di pleno tingkat PPK. Aturan lain juga menyebutkan, apabila ada keberatan maka penghitungan suara dilakukan 7 hari setelah penghitungan di TPS atau jatuh pada hari ini (kemarin, red),” papar Sangari di hada-pan para anggota Panwaslu.
Diketahui, Panwaslu Tomo-hon merekomendasikan untuk dilakukan perhitungan ulang terhadap surat suara tidak sah. Rekomendasi tersebut, menurut Ketua Panwaslu Tomohon Jack Budiman, dilayangkan ke KPU Tomohon atas instruksi pan-waslu propinsi.
Sementara itu, mengenai ke-lalaian dalam sosialisasi tentang tata cara penghitungan surat suara sebagaiman diungkapkan panwaslu, hal tersebut tak ditampik oleh Sangari. Hanya saja menurutnya, kelalaian tersebut juga menjadi tanggung jawab panwaslu.

http://www.hariankomentar.com/tomhn04.html  Share