ONLINE


Minggu, 15 Agustus 2010

Hakim Perintahkan Kejari Bebaskan Elly Lasut

Manado~ Gugatan praperadilan yang dilayangkan Elly Engelbert Lasut ke Pengadilan Negeri Manado atas penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi membuahkan hasil.
Hakim Aris Bokko SH mengabulkan gugatan praperadilan Elly dan memerintahkan Kejati Sulut membebaskannya dari tahanan Rutan Malendeng.
Hakim menolak dalil penggunaan pasal 21 ayat 1 KUHAP sebagai landasan menahan Elly Lasut karena kuatir tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti.
“Barang bukti telah dimiliki penyidik, memerintahkan Kejari membebaskan Elly dari dalam tahanan,” ujar Bokko.

Sumber : http://beritamanado.com/2010/08/14/hakim-perintahkan-kejari-bebaskan-elly-lasut/ Share