ONLINE


Minggu, 15 Agustus 2010

Tiga Cagub Bentuk Advokasi Ajukan Gugatan ke MK

Manado~ Tiga pasangan Cagub Sulut sepakat membentuk tim advokasi hukum untuk mengajukan gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK)  terkait proses pelaksanaan Pilgub Sulut. Buktinya Jumat (13/8) pasangan Ramoy Markus Luntungan (RML)-Hamdy Paputungan (HP), Stefanus Vreeke Runtu (SVS)–Marlina Moha Siahaan (MMS) berencana menggugat.
Pilkada Sulut karena dianggap tidak sesuai dengan aturan dan penuh dengan pelanggaran.
“Proses Pilkada, terutama Pilgub Sulut tidak sesuai dengan UU nomor 32, mulai dari tahapan hingga penetapan hari H pencoblosan tidak sesuai dengan aturan,” terang salah satu tim advokasi yang mewakili pasangan E2L- HW.
Bahkan pelanggaran demi pelanggaran masih terjadi hingga hari H pencoblosan, dimana ada dugaan penggelembungan surat suara yang bertujuan untuk menguntungkan salah satu calon.
“Kami menilai kecurangan yang terjadi dalam proses Pilkada Sulut sistematik karena dari awal sudah diatur untuk menguntungkan salah satu calon, dan lebih parah pihak yang harusnya menjadi penengah yakni KPU berpura-pura tidak mengetahui,” kata perwakilan pasangan SVR-MMS Alfian Ratu.
Untuk itu, ketiga pasangan Cagub ini sepakat untuk mengajukan gugatan ke MK. Mengingat proses Pilkada yang dijalankan KPU Sulut sangat jelas ada penyimpangan.
“Dalam waktu dekat ini gugatan tersebut akan kami ajukan setelah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yang ada dan gugatan ini bukan hanya karena keinginan ketiga calon, tapi masyarkat Sulut yang
menginginkan Pilkada bersih,” kata perwakilan pasangan RML-HP Noci Karamoy.

Sumber : http://beritamanado.com/2010/08/14/tiga-gagub-bentuk-advokasi-ajukan-gugatan-ke-mk/ Share