ONLINE


Jumat, 13 Agustus 2010

Jeffry dan Syennie Menggugat ke MK

TOMOHON, - Pascapenetapan calon terpilih, pasangan Jeffry Motoh-Johny Mambu dan Linneke S Watoelanglow-Jimmy Wewengkang memastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pasangan ini menilai Pemilukada Tomohon sarat dengan kecurangan.


"Sementara ini, tim kami sedang melengkapi data-data yang dapat diajukan sebagai bukti ketidakberesan pelaksanaan Pemilukada di Tomohon," kata Sekretaris Tim Pemenangan Syennie-Wewengkang, Johannis Wilar saat dihubungi , Rabu (11/8/2010).

Dikatakan, pemasukan permohonan kepada MK tidak akan melewati batas ketentuan, yakni minimal tiga hari pasca penetapan. Bahkan, Syennie dan Wewengkang saat ini sudah berada di Jakarta untuk mempersiapkan pemasukan gugatan tersebut.

Adapun materi yang akan diajukan adalah persoalan data pemilih dan mobilisasi PNS secara masif yang dilakukan oleh salahsatu calon. "Selain itu juga ada pelanggaran-pelanggaran lainnya yang akan kami jadikan bukti," kata Johannis.

Sementara itu calon walikota dari nomor urut empat, Jeffry Motoh, juga mengakui akan melakukan gugatan ke MK. Materi gugatan yang akan diajukan tidak jauh beda dengan yang disampaikan oleh pasangan nomor urut satu.
"Beberapa materi yang akan kami ajukan diantaranya, keterlibatan PNS dalam pemenangan salah satu pasangan calon, penggelembungan suara, masalah DPT, dan adanya intimidasi," kata Jeffry.

Tim Pencari Fakta dari pasangan Motoh-Mambu mengaku telah menemukan bukti-bukti yang mengarah pada kecurangan-kecurangan tersebut. "Soal penggelembungan dapat terlihat di berita acara C1. Indikasi lain yang terjadi di beberapa TPS adalah pemakaian surat suara cadangan yang melebihi dari 2,5 persen," ujar Ketua TPF Motoh-Mambu, Poultje Poluan.

Selain itu adalah masalah DPT. Dia membeberkan, tak sedikit warga Tomohon yang tidak masuk dalam DPT Pemilukada. Padahal, pada saat pemilihan legislatif dan presiden, mereka terdaftar pada DPT.


Di sisi lain, sekretaris tim Kampanye LSW- JSW Johannis Wilar mengatakan gugatan tersebut bukan lantaran pasangan jagoannya kalah. "Bukan masalah menang atau tidak siap menerima kemenangan pasangan lain. Hanya saja terjadi ketidakberesan dalam penyelenggaraan Pemilukada ini," ujar Johannis.

Menurut dia, gugatan itu merupakan pembelajaran bagi setiap elemen, terutama penyelenggara Pemilukada. Harapannya di masa yang akan datang kualitas penyelenggaran Pemilu di Tomohon lebih baik lagi.   
"Jika ketidakberesan terus dibiarkan, tentunya kita tidak akan pernah memperoleh demokrasi yang diharapkan," kata dia.

Sumber : http://www.tribunmanado.co.id/read/artikel/7327 Share