ONLINE


Rabu, 11 Agustus 2010

Lurah Matani Terancam Sanksi

Tomohon - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tomohon Alex W Uguy berjanji akan menindak lanjuti hasil inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Pemkot Manado. Pada razia yang dilakukan Senin (9/8/2010) lalu, Lurah Matani Tomohon terjaring sedang berbelanja pada saat jam kerja di sebuah pusat perbelanjaan di Manado.

"Sampai saat ini, kami belum menerima surat pemberitahuan dari Pemkot Manado mengenai hal tersebut. Tapi, jika ada, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan peraturan kepegawaian," kata Alex saat ditemui  di Auditorium Bukit Inspirasi, Selasa (10/8/2010).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala BKD Manado Hans Tinangon menyatakan untuk para PNS  yang terjaring pada razia tapi bukan pegawai Pemkot Manado, maka data yang bersangkutan akan dikirim ke BKD kota/kabupaten asalnya.

Sementara itu Alex, mengatakan PNS yang tidak disiplin akan berhadapan dengan aturan kepegawaian yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 pengganti PP Nomor 30 Tahun 1980. PP yang baru diterbitkan pada tanggal 6 Juni tahun ini berisi tentang disiplin PNS. 
Adapun sifat sangsi yang diberikan, kata dia, akan disesuaikan dengan kadar kesalahan. "Pertama kan ada teguran lisan, kedua tertulis, dan ketiga bisa diturunkan pangkatnya," ujar dia.

Dijelaskan, apapun sangsinya tetap memberikan konsekuensi yang berat bagi PNS yang bersangkutan. Dia mencontohkan, kendati hanya diberikan sangsi lisan, tetapi terdapat catatan jelek bagi PNS tersebut. Hal tersebut mempengaruhi karir kepegawaiannya.

Selain itu, lanjut dia, sangsi yang tercantum pada PP 53, lebih tegas dibandingkan pada PP 30. "Bila memakai PP 30, kendati tidak masuk kerja, pegawai bisa mengakali untuk terhindar dari sangsi penurunan pangkat. Maka, pada PP 53 tidak akan bisa lagi," kata Uguy.

Dia menguraikan, pada PP 30, seorang PNS bisa diturunkan pangkatnya apabila selama 30 haru berturut-turut tidak masuk kerja. Alhasil, bisa saja untuk terhindar dari sangsi, si pegawai masuk pada hari ke 30.

Sementara pada PP 53, perhitungan tidak masuk kerja diakumulasikan selama satu tahun. Artinya, kendati bolonya bolong-bolong, tapi tetap dihitung. Jika 30 hari bolos selama satu tahun, maka pangkatnya pun turun. Share