ONLINE


Selasa, 10 Agustus 2010

Penahanan berakhir E2L Segera Berstatus Terdakwa

Manado, Setelah sekian lama ber-status tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Pemkab Talaud ber-bandrol Rp 7,7 Miliar, kini status Elly Engelbert Lasut (E2L) segera berganti menjadi terdakwa. Pasalnya, dalam pekan ini jaksa penuntut akan segera melimpahkan berkas E2L ke Pengadilan Negeri Manado. Apalagi, masa penahanan E2L akan berakhir Selasa (10/08) besok sejak ditahan Selasa (20/07) lalu, dan dikabarkan tidak akan diperpanjang pihak Kejati Sulut.

  Demikian di jelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Arnold BM Angkow SH yang didam-pingi Juru Bicara Kejati Sulut Reinhard Tololiu SH saat me-ngunjungi para korban KM Ex Rogero di Rumah Sakit Bha-yangkara Karombasan Ma-nado, Sabtu (07/08) lalu.
“Rencananya akan dilimpahkan segera, mudah-mudahan pekan depan (pekan ini, red). Dakwaan sudah dirampung-kan jaksa penuntut. Jika su-dah lengkap semuanya lang-sung dilimpahkan ke penga-dilan,” ujarnya.
Ketika ditanya soal masa pe-nahanan E2L yang akan ber-akhir , Angkouw meng-isyaratkan tidak akan diper-panjang penahanannya. “Niat-nya kita penahanannya tidak diperpanjang dengan solusi segera melimpahkan ke peng-adilan. Lihat saja nanti, mu-dah-mudahan tidak ada ken-dala,” jelasnya.
Sedangkan mengenai praper-adilan yang dilayangkan E2L terhadap Kejati Sulut, Ang-kouw menanggapinya dengan santai. “Nda apa-apa, itu kan hak dia. Kita siap hadapi. Yang pasti penahanan sudah dila-kukan sesuai prosedur. Dan kalau diminta penangguhan maka yang bersangkutan harus mengembalikan dulu kerugian negaranya baru ditangguhkan penahanan-nya,” paparnya.
Sementara di bagian lain disebutkan bahwa jika Jaksa Penuntut Kejati Sulut melim-pahkan E2L beserta barang buktinya ke Pengadilan Negeri Manado dalam pekan ini, dan saat bersamaan belum ada putusan hakim terkait sidang praperadilan E2L terhadap Kejati Sulut, maka secara otomatis perkara praperadilan E2L ini akan gugur dengan sendirinya. “Kalau perkara pokok masuk ke pengadilan sebelum perkara praperadilan divonis hakim maka perkara praperadilan otomatis gugur. KUHAP sudah mengatur se-perti itu,” tukas sejumlah peng-acara yang enggan namanya dikorankan.
Share