ONLINE


Selasa, 31 Agustus 2010

Putusan MK Soal Pilkada Tomohon, Bisa Mengejutkan

TOMOHON - Masyarakat Tomohon harus siap-siap terkejut mendengar hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, sidang sengketa Pilwako yang akan diputuskan 2 September, bisa saja memproduksi hasil yang di luar dugaan.
Informasi yang diperoleh dari Jakarta, kans Jefferson SM Rumajar-Jimmy Eman untuk menang cukup terbuka. Pasalnya, KPUD Tomohon sebagai lembaga yang menetapkan kemenangan pasangan dari Partai Golkar ini, memberikan bukti-bukti yang melemahkan materi gugatan dari pemohon (Syennie Watoelangkow-Jimmy Wewengkang, red).
“Tapi segala sesuatu bisa terjadi. Bisa jadi putusan hakim panel Mahkamah Konstitusi mengejutkan semua pihak, karena pertimbangan hukum yang sebelumnya tidak diperhitungkan KPUD Tomohon. Jangan lupa juga faktor nonteknisnya,” ujar sumber resmi,  sembari menyebut jaringan pemohon di pusat jauh lebih kuat dibanding KPU dan J2.
Tipisnya perolehan suara J2 dengan LSW-JSW juga bisa jadi penyebab munculnya keputusan yang mengejutkan. Di pilwako 3 Agustus lalu, J2 memperoleh 21.201 suara, sedangkan LSW-JSW 19.875 suara.
Sementara itu, KPUD Tomohon super yakin Pilwako sudah dijalankan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Kesimpulan sudah dimasukkan ke MK, sejak Jumat (27/8). KPU menyimpulkan pelaksanaan Pilwako sudah sesuai aturan dan fair,” tegas Kadiv Teknis Pilwako Tomohon Beldie Tombeg ST, Minggu (29/8), kemarin.
Tombeg menambahkan, keyakinan menang muncul setelah di persidangan tidak ada perbedaan selisih perhitungan suara di MK. “Selain itu, saksi-saksi pihak pemohon dari LSW-JSW mengakui tidak ada kecurangan di TPS. Saksi-saksi dari pihak pemohon juga banyak menguntungkan KPU terkait dengan penyelenggaraan Pilwako,” pungkasnya. Share