ONLINE


Selasa, 31 Agustus 2010

Semua Pihak Harus Terima Putusan MK, Soal Pilwako Tomohon

TOMOHON— Menjelang turunnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pilwako Tomohon, semua pihak diminta untuk menerima hasil putusan MK.
“Putusan MK terkait gugatan pasangan calon yang kalah dalam Pilwako Tomohon 2010, harus diterima semua pihak,” tegas Ketua Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kota Tomohon, Fransiskus Talokon.
Ia menegaskan, masyarakat sudah muak melihat perseteruan elit-elit politik terkait dengan Pilwako. “Yang dibutuhkan masyarakat sekarang merupakan action dari elit politik, khususnya yang duduk di Dekot Tomohon untuk memperjuangkan pembayaran tunjangan guru-guru, selisih gaji PNS, THR karyawan swasta jelang Idul Fitri, hingga masalah air bersih,” tutur Talokon.
Ditambahkannya, semua pihak harus menghormati jalannya proses hukum yang ditempuh sebagian peserta Pilwako. Jika pihak pemohon yang menang, maka peserta lain serta KPU harus legowo. “Tapi kalau juga hasil pilwako yang sudah ditetapkan lalu tidak dipermasalahkan MK, kemenangan J2 harus diterima. Masyarakat jangan sampai terpecah belah hanya karena hasil Pilwako,” pungkas Talokon. Share