ONLINE


Senin, 09 Agustus 2010

Rapat Pleno Tomohon Nyaris Ricuh

TOMOHON, TRIBUN - Perdebatan sengit mengawali rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilukada Kota Tomohon yang berlangsung, Sabtu (7/8/2010). Anggota Panwaslukada Kota Tomohon Jemmy Lumintang sempat meminta kepada KPU Kota Tomohon melakukan penghitungan ulang usai pembacaan hasil pemungutan dari PPK Tomohon Barat yang mendapat giliran pertama.

Ini lantaran kemungkinan banyaknya surat suara yang dinyatakan tidak sah lantaran tercoblos ganda. Padahal, apabila ditemukan surat suara suara seperti itu maka sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2010 maka dinyatakan sah.

Hal tersebut mendapat dukungan dari saksi pasangan Syennie Watoelangkow-Jimmy Wewengkang, Donald Kuhon. Dia menilai PPK Tomohon Barat seakan membiarkan keabsahan surat suara yang tercoblos ganda tersebut. 

Namun permintaan Jemmy tersebut ditolak oleh Ketua KPU Kota Tomohon Joudy Sangari. Alasannya proses tersebut seharusnya dilakukan pada saat pleno rekapitulasi di tingkat PPK. Selain itu, petugas Panwascam Tomohon Barat juga tidak pernah merekomendasikan untuk mengadakan perhitungan ulang. 

Namun dia mengakui lambanya informasi mengenai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2010 tersebut penyelenggara Pemilukada di bawah KPU Kota Tomohon. "Peraturan ini keluar setelah kami melakukan bimbingan teknis kepada KPPS," kata dia.

Kendati bisa menerima penjelasan dari pihak KPU, Donald tetap melayangkan keberatan terhadap permasalahan tersebut.   

Setelah perdebatan tersebut selesai, pleno rekapitulasi tersebut berlangsung hampir tanpa riak-riak. Namun kemudian diakhir rapat, kembali muncul persoalan. Hal ini terjadi pada saat rekapitulasi hasil perhitungan Tomohon Tengah.

Terdapat perbedaan jumlah pemilih yang mencapai 17 orang dengan hasil perhitungan suara. Ternyata, 17 pemilih tersebut merupakan pemilih tambahan yang direkomendasi oleh Panwaslukada. Namun, PPK Tomohon Tengah masih menghitung berdasarkan DPT yang belum diperbaiki.

Satu Putaran
KPU Kota Tomohon memastikan Pemilukada Kota Tomohon berlangsung hanya satu putaran. Hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara, pasangan calon Jefferson Rumajar-Jimmy Eman meraup 21.201 suara atau 37,77 persen dari 58.025 pemilih yang menggunakan haknya.

Pasangan nomor tiga ini menang tipis atas saingan terdekatnya, Linneke Syennie Watoelangkow-Jimmy Wewengkang. Perbedaanya 2,53 persen saja. Dengan raihan suara 19.875, Syennie-Wewengkang hanya memperoleh 35.24 persen suara.

Di tempat ketiga ada pasangan dari jalur perseorangan, Caroll Senduk-Agust El Paat dengan raihan 10.964 suara atau 19.53 persen. Perolehan suara paling sedikit didapat pasangan Jeffry Motoh-Johny Mambu. Pasangan nomor urut empat ini memperoleh 4.187 suara atau hanya 7,45 persen.

Angka perolehan tersebut tidak berbeda jauh dengan hasil hitung cepat yang dilakukan KPU Tomohon sesaat usai pemungutan suara pada tanggal 3 Agustus lalu. Persentase perolehan suara masing-masing calon tetap sama. Angka yang berbeda hanya berada di belakang koma saja.  Adapun untuk rapat pleno penetapan calon terpilih, kata Joudy, akan dilaksanakan pada tanggal 10  Agustus mendatang. Selang waktu antara pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan calon merupakan masa uji publik calon.

"Jika ada masukan-masukan dari maayarakat mengenai calon, bisa dilakukan pada masa itu," kata Joudy. Dikatakan, selain melalui KPU, masukan-masukan dari masyarakat tersebut bisa di layangkan kepada DPRD Kota Tomohon. Masukan tersebut akan dibacakan pada rapat di DPRD tersebut usai pleno penetapan. Share