ONLINE


Senin, 20 September 2010

Cukup Bukti, Mantan Wali Kota Tomohon Bakal Dibui

JAKARTA - Pemeriksaan mantan Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar alias Epe, yang akan dilaksanakan pada Rabu (22/9) mendatang, dibenarkan oleh pimpinan KPK Haryono Umar. Dihubungi JPNN, Haryono menyatakan, dalam surat nomor: SPGL-2248/23/IX/2010 tertanggal 14 September 2010, Epe dipanggil sebagai tersangka terhadap dugaan penggunaan APBD Tomohon Tahun Anggaran 2006 dan 2008.


"Pemeriksaan terhadap tersangka, kan hal biasa yang dilakukan KPK. Kalau ditanya kenapa baru diperiksa sekarang, padahal sudah ditetapkan tersangka pada Juli lalu, itu tergantung penyidik. Masing-masing penyidik punya cara sendiri-sendiri dalam melakukan penyidikan," tutur Haryono yang di hubungi JPNN via telepon, Kamis (16/9).

Ditanya apakah Epe akan langsung ditahan, Haryono menyatakan bahwa itu tergantung penyidik. Penahanan akan dilakukan atas dua penilaian, yakni subyektif dan obyektif. Jika yang bersangkutan diduga akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, maka penahanan perlu dilakukan. Selain itu katanya, jika bukti-bukti telah mencukupi dan penyidik merasa perlu melakukan penahanan, maka Epe bisa langsung ditahan.

"Meski baru kali pertama diperiksa, namun jika penyidik merasa perlu melakukan penahanan, bisa saja dilakukan. Sebaliknya, jika penyidik belum merasa perlu menahan, ya, berarti tersangka masih bisa menghirup udara bebas," terangnya.

Soal jarak Manado-Jakarta yang cukup jauh, sehingga mempengaruhi jalannya pemeriksaan, menurut Haryono akan menjadi salah satu pertimbangan KPK juga. "Kan lebih efisien kalau tersangka dalam menjalani pemeriksaan jaraknya lebih dekat dengan KPK, sehingga memudahkan penyidikan nanti," tandasnya.

Haryono pun menambahkan, bahwa dalam kasus korupsi, begitu ditetapkan tersangka, tidak ada istilah menghentikan perkara. Kasusnya akan diteruskan sampai ke penuntutan di Pengadilan Tipikor.

Sementara itu JWT Lengkey, Ketua LSM Anti Korupsi Sulut INCEOr mengatakan, pemanggilan terhadap Epe akan memperjelas kasus korupsi Tomohon tersebut. Dia pun yakin bahwa status Epe akan segera naik ke penuntutan. "Walaupun Epe nanti memenangkan pemungutan suara ulang di Wailan, tetap tidak akan ada pelantikan. Apalagi Pasal 40 UU KPK jelas menyatakan KPK tidak boleh meng-SP3 kasus korupsi," tandasnya.

Sumber : http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=72364 Share