Jeferson SM Rumajar |
Setelah beberapa lama terdiam dari ingatan masyarakat kota Tomohon soal kasus korupsi yang menyeret Mantan Walikota Tomohon yang terpilih kembali sebagai Walikota, kini Mantan Walikota Tomohon Jeferson SM Rumajar kembali di panggil oleh tim penyidik Komisi pemberantasan Korupsi, Rumajar sendiri akan menghadap di KPK tanggal 22 September 2010 pukul 10.00 WIB, mendatang.
Informasi yang di peroleh Tomohonnews.blogspot.com dari salah satu sumber resmi mengatakan, Rumajar di panggil untuk memberikan keterangannya dihadapan penyidik dan Tim KPK Yudhiawan Wibisoso, sebagai tersangka kasus korupsi APBD Tomohon sebesar 19,8 M.
Panggilan tersebut telah di layangkan oleh Tim KPK yang di tanda tangani langsung oleh Direktur penyidikan KPK Ferry Wibisono selaku penyidik, pada tanggal 14 September 2010.
Seperti di ketahui Mantan Walikota Tomohon Jeferson SM Rumajar di tetapkan tersangka oleh KPK karena di duga melakukan tindak pidana Korupsi APBD kota Tomohon dan merugikan negara sebesar 19,8 Milyar, dana tersebut di sinyalir di gunakan Epe sapan akrab mantan Walikota Tomohon, untuk kepentingan pribadi dengan modus dana Bantuan sosial masyarakat.
Di singgung soal apakah Rumajar akan langsung di tahan oleh KPK Sumber tersebut, mengatakan, soal penahanan tergantung tim penyidik, nanti liat saja perkembangannya bagaimana setelah Jeferson selesai di periksa tim penyidik KPK, tegas sumber tersebut.
Share