ONLINE


Jumat, 24 September 2010

Ditahannya EPE ditanggapi Kuhon dan Lengkey

Ditahannya Mantan Walikota Tomohon Jeferson Rumajar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Selasa 22 September lalu, menimbulkan tanggapan beragam dari Warga Tomohon, begitu juga dengan Handri Kuhon dan John Lengkey yang berperan penting hingga Rumajar ditahan. Selasa 22 September 2010 lalu, Mantan Walikota Tomohon Jeferson Rumajar ditahan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah Tahanan Cipinang, karena diduga terkait penyalahgunaan anggaran APBD 2006 hingga 2008 sebesar 19,8 Miliar Rupiah.

Hal ini tentu saja mendapat perhatian serius dari Warga Kota Tomohon, demikian juga dengan dua Mantan Anggota Dewan Kota Tomohon periode 2004 – 2009, JWT Lengkey dan Handri Kuhon, yang saat itu masuk dalam komisi anggaran, dan menemukan indikasi penyelewengan anggaran yang dilakukan Rumajar sebagai Walikota, hingga melaporkan hal tersebut ke pihak KPK, hal ini seperti yang diutarakan JWT Lengkey kepada wartawan kemarin.
Ditambahkannya secara pribadi, ia merasa gembira dan sedih karena Rumajar ditahan, gembira karena yang dilakukannya terbukti dan sedih karena Epe tidak ada upaya memperbaiki proses Keuangan yang bermasalah di Pemkot Tomohon. Sementara itu Handri Kuhon yang ditemui wartawan di kediamannya di Kelurahan Walian, menyatakan hal ini sudah konsekwensi dari perbuatan yang dilakukan sebelumnya. Keduanya berharap agar ditahannya Epe oleh pihak KPK, menjadi pelajaran bagi Pimpinan Eksekutif berikut untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan hingga terjadi penyalahgunaan uang negara yang tentunya merugikan Masyarakat. Share