ONLINE


Jumat, 24 September 2010

Lengkey : Ini Masalah Hukum Bukan Politik

TOMOHON, TRIBUN - Penggiat lembaga nonpemerintah di Tomohon INCEOR,
JWT Lengkey, mengatakan penahanan mantan Walikota Tomohon Jefferson
Rumajar oleh KPK bukanlah masalah politis. Hal tersebut murni masalah
hukum atas tindakan dugaan penggunaan dana APBD Kota Tomohon yang
diselewengkan.

"Pendapat yang mengatakan Epe akan dilepas setelah 20 hari bila tidak
ada bukti itu salah. Ada Undang-undang tentang KPK pasal 40 yang tidak
boleh meng-SP3 (surat penghentian perkara) masalah tindak pidana
korupsi," ujar pria yang kali pertama melaporkan dugaan tindakan
korupsi Epe ke KPK pada tahun 2007 lalu bersama Handry Kuhon.

Dengan demikian, lanjut mantan Anggota DPRD Kota Tomohon ini, jika
sudah 20 hari belum selesai dokumen pelimpahan ke penuntut umum akan
diperpanjang. Hal tersebut membuat Epe, lanjut dia, tidak akan lolos
lagi dari pengadilan Tipikor.

Bahkan bukan tidak mungkin perkara tersebut akan menyeret orang-oramg
lain. "Sesuai dengam pasal 48 UU tentang KPK, tersangka wajib
memberikan keterangan kepada penyidik tentang seluruh harta bendanya,
harta benda istri atau suami. Juga harta setiap orang atau
korporasi yang diketahui atau dan atau diduga mempunyai hubungan
dengan tindak pidana korupsi," jelas Lengkey panjang lebar.

"Hal tersebut harus dipahami oleh masyarakat. Jangan sampai salah
persepsi. Biarlah hukum yang bicara. Jangan berpikir bisa dilepas
lantaran tidak ada bukti," ujar pria yang setia memakai pin
bertuliskan 'aku bukan koruptor' di baju ini. Share