ONLINE


Jumat, 24 September 2010

Imba-Epe Bertemu Kembali di Cipinang

Dua dedengkot Partai Golkar bertemu di Cipinang. Satunya dititipkan di Rutan Cipinang, satunya lagi ditahan di LP Cipinang. Uniknya, begitu tahu calon Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dititipkan di Rutan Cipinang pada, Rabu (22/9), eks Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi langsung menyambangi ketua DPD II PG Tomohon itu.
Alhasil terjadi pembicaraan hangat antara kedua kader Beringin itu. Saking semangatnya, keduanya sampai melupakan waktu kalau jam di dinding sudah menunjukkan pukul 02.00 dini hari WIB. "Pak Imba sengaja datang ke bos (Epe, red) begitu tahu ditahan di Rutan Cipinang. Bos kelihatannya senang karena bisa mendapatkan pengalaman banyak dari pak Imba," kata Fentje Goni, mantan Plh Sekkot Tomohon yang merupakan orang terdekat Epe saat dihubungi wartawan, kemarin.
Jarak antara Rutan Cipinang dan LP Cipinang memang sangat dekat. Tak sampai 1 kilometer. Bedanya, kalau LP Cipinang sangat tertutup dan pintu masuk-keluarnya hanya satu, itupun muat satu orang saja. Di Rutan Cipinang, kondisinya lebih bagus dan nyaman. Maklum saja, Rutan Cipinang juga berfungsi sebagai rumah sakit untuk para narkoba. Epe dititipkan di kamar tahanan bersama dua tersangka KPK lainnya.
Diceritakan Goni, dalam pembicaraan dengan Epe, Imba memberikan pencerahan. "Bos agak tenang setelah berbincang dengan pak Imba. Kan pak Imba di Cipinang sangat disegani dan menjadi bapaknya para napi. Paling tidak bos ada pelindungnya sekarang," ujarnya sembari mengaku orang terdekatnya itu mendapat perlindungan dari seorang Imba.
Sementara itu saat diwawancarai wartawan kemarin, Elza Sjarief, kuasa hukum Epe, banyak memberi penekanan pada nuansa politis yang dialami kliennya. Dugaan tersebut menurut pengacara yang populer di kalangan selebritis ini, dinilainya dari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang seharusnya, Selasa (21/9) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, tapi tidak jadi dengan alasan Pemkot tidak punya dana.
"Lucu sekali. Maunya pak Jeff ditahan dulu, supaya lawannya yang nafsu jadi wali kota Tomohon dapat suara dari rakyat. Kasihan sekali, mau menang dengan cara-cara seperti itu. Memangnya rakyat bisa dibohongi seperti itu," ketusnya.
Dengan kejadian ini, lanjut Elza, masyarakat Tomohon justru akan marah dan tidak mau memilih lawannya. "Karena pak Jeff telah dizalimi dengan kekuasaan. Pak Jeff itu merupakan korban pilkada."
LANJUTAN PEMERIKSAAN
Untuk kedua kalinya Epe yang menjadi tersangka kasus penyimpangan dana APBD Tomohon diperiksa KPK. Menurut Jubir KPK Johan Budi, ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari penyidikan, Rabu (22/9). "Memang tidak dijadwalkan karena hanya lanjutan saja, makanya pemeriksaannya tidak lama," ujarnya.
Epe datang ke KPK sekitar pukul 10.30 WIB dengan ditemani tim pengacaranya. Epe yang kelihatan segar dengan kemeja warna cokelat dengan bawahan celana hitam itu, tetap bungkam. Dia hanya menebar senyum simpatiknya.
Sekitar pukul 14.20 WIB, Epe selesai menjalani pemeriksaan. Begitu keluar ruang tunggu, dia langsung menuju mobil tahanan bernopol B 8638 WU sambil diam seribu bahasa. Hanya Elza Sjarief yang memberikan keterang pers.
Menurut dia, pemeriksaan, Rabu (22/9), baru pada taraf pertanyaan mengenai pejabat-pejabat. "Saya melihat penyidik juga kaget klien saya ditahan, karena belum sampai pada materi. Hari ini juga belum pada sampai taraf materi," katanya.
Demikian juga pemeriksaan kedua (Kamis, 23/9), baru sampai pada tupoksi. Ada dugaan penyidik soal APBD. "Jadi begini. Tadi baru sampai pada masalah aturan Kepmendagri tentang Peraturan Pengeluaran Keuangan No 13 Tahun 2006. Di situ dijelaskan bagaimana kewenangan kepala daerah, dan terus dikeluarkan surat penetapan tentang tim anggaran. Dari situ terbukti klien saya hanya sebagai pengarah. Bukan sebagai koordinator pengelolaan keuangan. Jadi penyidik juga kaget, dikira pengarah itu pengarah keuangan. Tapi, sebagai pengarah memberikan seluruh kewenangannya kepada sekretaris kota. Jadi sebetulnya dia sama sekali tidak terlibat perancangan pembentukan anggaran belanja daerah maupun operasional," beber Elza.
Dari enam pertanyaan yang diajukan, terangnya, isinya jelas sebagai pengarah dan yang bertanggungjawab adalah sekretaris kota. Itu sesuai Pasal 5 ayat 3 Permendagri No 13 Tahun 2006. "Saya yakin klien saya tidak terlibat sama sekali."
Senada, Rufinus Hotmaulana, kuasa hukum lainnya Epe, menilai KPK salah tangkap dalam kasus korupsi APBD Tomohon 2006-2008. Mestinya KPK menangkap Sekretaris Daerah Kota Tomohon.
"Sebetulnya sekkot (sekretaris kota) yang bermain di sini. Klien saya sendiri tidak tahu apa kesalahannya," jelas Rufinus Hotmaulana, usai mendampingi kliennya diperiksa KPK, Kamis (23/9). Menurut Rufinus, semua pengeluaran dana dari APBD dilaksanakan atas perintah sekretaris kota.
Dalam hal ini, wali kota hanya memberikan disposisi. Adapun isi disposisi yang ditandatangani wali kota berbunyi, "Proses sesuai ketentuan yang berlaku."
Dengan demikian, tanggung jawab pelaksanaan ada di tangan Sekretaris Kota. "Pengeluaran pos bantuan usulan dari bawah, semuanya sekkot yang melaksanakan, baik bekerjasama dengan pihak ketiga maupun dengan dirinya sendiri," sambungnya.
Rufinus menyesalkan, sekretaris kota Tomohon justru memberikan info kepada KPK bahwa yang bertanggung jawab adalah wali kota. Saat ditanya mengenai dugaan penerimaan dana APBD oleh wali kota untuk kepentingan pribadi, Rufinus mengaku belum mengkajinya. Begitu pula dengan isu suap yang dilakukan wali kota kepada oknum BPK. "Saya belum tahu, kita belum lihat sampai ke sana," katanya.
Di sisi lain, Rufinus juga menganggap kasus ini terkait dengan kepentingan politik pihak-pihak tertentu yang ingin menjatuhkan kliennya. Soalnya, Jefferson merupakan pemenang di Pilwako Tomohon. Share