ONLINE


Kamis, 02 September 2010

Hakim MK Bisa Voting, Hasil Sengketa Pilwako Tomohon

TOMOHON ~  Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (2/9) akan mengeluarkan keputusan terkait gugatan pemohon kubu Linneke Syennie Watoelangkow (LSW) dan Jimmy Stefanus Wewengkang (JSW) dan Jeffry Motoh dan Johny Mambu (2JM).
Informasi berkembang, 9 hakim MK terjadi perdebatan alot untuk menerima ataupun menolak gugatan pemohon. Pasalnya, masing-masing pihak baik pemohon dan KPUD Tomohon selaku termohon, memberikan kesaksian yang sama-sama menguatkan posisi mereka.
Sumber resmi menyebutkan, hakim MK bisa mengambil jalan voting untuk memutuskan sengketa tersebut. “Kesaksian pihak pemohon (LSW-JSW, 2JM-red) dan termohon (KPUD, red) sama-sama punya keunggulan dan kelemahan masing-masing. Makanya mungkin hakim akan voting,” ujar sumber tersebut.
Personil KPUD Tomojon Beldie Tombeg saat dikonfirmasi mengatakan, ia dan rekan-rekannya sudah berada di Jakarta untuk mendengar putusan yang rencananya digelar hari ini, Kamis (2/9) sekira pukul 14.00 Wita.  “Yang kami dengar ada 9 hakim MK. Ya, paling kurang 7 hakim yang akan bersidang untuk mengambil keputusan,” terangnya. Share