ONLINE


Sabtu, 04 September 2010

KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MK

Tomohon ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon diminta untuk mempercepat pelaksanaan pemilihan ulang di Kelurahan Wailan dan perhitungan ulang kertas suara, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami minta putusan MK di-laksanakan secepatnya. Kalau bisa sebelum Idul Fitri coblos ulang di Wailan sudah dilaksa-nakan. Demikian juga dengan perhitungan ulang,” kata Yody Taroreh, salah satu aktifis To-mohon, Jumat (03/09).
Menurut dia, mempercepat pelaksanaan pemilihan dan penghitungan ulang perlu dila-kukan guna menjaga stabilitas keamanan. “Jika pemilihan dan penghitungan ulang ber-larut-larut, saya khawatir akan memicu tensi politik menjadi panas yang pada gili-rannya dapat mengganggu stabilitas keamanan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU To-mohon Joudy Sangari melalui Ketua Divisi Teknis Pemiluka-da Beldy Tombeg memastikan akan memaksimalkan waktu yang diberikan MK yakni 60 hari. “Jika tak ada aral melin-tang, Sabtu besok (hari ini, red) lima komisioner akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas pemilukada, teruta-ma mengenai jadwal dan ber-bagai kebutuhan lainnya,” ka-ta Tombeg.
Ia mengatakan, yang paling utama juga adalah melakukan kordinasi dengan pihak PPK, PPS, KPPS di Kelurahan Wai-lan terkait persiapan pemili-han ulang. “Meski amar putu-san MK belum kami terima, namun kami tetap harus mela-kukan persiapan,”papar dosen Politeknik ini.
Seperti diketahui, MK mem-batalkan hasil pleno KPU Kota Tomohon yang menetapkan pa-sangan Jefferson RumajarJim-my Eman sebagai pemenang pemilukada. MK memerintah-kan KPU untuk melaksanakan penghitungan ulang suara dan pencoblosan ulang khusus di Kelurahan Wailan.
Share