ONLINE


Sabtu, 04 September 2010

Sarundajang Akan Dilantik 14 September

MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) langsung bergerak cepat menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan tiga pasangan calon gubernur- wakil gubernur. Atas keputusan tersebut, Pemprov segera menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk menyampaikan usulan penetapan gubernur Sulut terpilih.

Karo Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut, Drs Roy Tumiwa, Mpd mengatakan, pemberitahuan tertulis tersebut bakal dikirimkan ke Mendagri pekan depan. Surat itu akan diteruskan ke presiden yang akan mengeluarkan surat keputusan.

"Senin kita kirimkan. Pokoknya pekan depan. Putusan MK sifatnya berkekuatan hukum tetap. Kami segera menindaklanjuti dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis ke Mendagri. Kami akan usulkan mengenai penetapan gubernur terpilih," ujar Tumiwa, Jumat (3/9/2010).

Dia menjelaskan, usai dipelajari dan ditelaah Mendagri, akan diberikan surat keputusan presiden mengenai penetapan gubernur terpilih. Biasanya SK tersebut disertai keputusan untuk segera melakukan pelantikan. "Itu normatifnya, balasan Mendagri disertai surat perintah pelantikan pasangan terpilih. Sesuai agenda KPU, pelantikan tanggal 14 bulan ini," urainya.

Dikatakan, pihaknya menyampaikan pemberitahuan tertulis disertai sejumlah persyaratan yang diwajibkan. Diantaranya, SK pleno penetapan pasangan gubernur terpilih oleh KPU, surat keterangan pencalonan dari partai pengusung, rekomendasi DPRD Sulut. "Termasuk di dalamnya keputusan MK yang menolak gugatan sengketa Pemilukada," tukas Tumiwa. Share