ONLINE


Kamis, 02 September 2010

MK Kabulkan Permohonan Gugatan LSW-JSW

Tomohon ~ Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilukada Tomohon diulang untuk wilayah Kelurahan Wailan, Tomohon Utara. Sedangkah wilayah yang lain dilakukan perhitungan suara ulang.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengabulkan permohonan gugatan perkara pemilihan umum kepala daerah Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara yang diajukan pasangan Lineke Syenie Watoelangkow Jimy Stefanus Wewengkang.


"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, " ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD saat membacakan vonis di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis(2/9/2010).

Selain itu, Mahfud MD juga mengatakan, pihaknya membatalkan berlakunya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU Kota Tomohon tertanggal 7 Agustus 2010 dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara pemilu Walikota dan Wakil Walikota di KPU Kota Tomohon tahun 2010.

Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di seluruh wilayah Kota Tomohon kecuali di Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara dengan menerapkan Surat KPU Nomor 313/KPU/V?2010 bertanggal 25 Mei 2010.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tomohon di seluruh TPS di kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara.

"Seluruh kegiatan tersebut dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan ini dibacakan, " jelas Mahfud.

Pada bagian lain permohonan gugatan pemilihan kepala daerah Kota Tomohon yang diajukan oleh pasangan Jeffry Fransje Motoh-Johny Petrus Mambu tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu yang sudah ditetapkan. Sehingga, pokok permohonan tidak dipertimbangkan. "Permohonan pemohon tidak dapat diterima, " ujar Mahfud MD. Share