ONLINE


Kamis, 02 September 2010

Putusan MK soal Pilwako Tomohon, Seluruh Kotak Suara Akan Dibuka Dan Dihitung Kembali

Tomohon~ setelah di nanti natikan cukup lama akhirnya Mahkama Konstitusi Republik Indonesia mengeluarkan putusan soal  hasil pilkada kota Tomohon, dimana saat ini MK memutuskan seluruh kotak suara harus di buka dan di hitung kembali, selain itu MK juga memutuskan, salah satu kelurahan di Tomohon utara yakni kelurahan Wailan harus di adakan pemilihan ulang.
Menurut informasi yang di terima Tomohonnews.com dari salah satu sumber resmi yang berada di gedung MK saat ini, siang tadi MK telah memutuskan seluruh kotak suara yang ada harus dibuka ulang dan diadakan penghitungan kembali untuk memastikan seluruh perolehan suara, bukan hanya itu, sumber tersebut juga mengatakan, Mahkama Konstitusi juga telah memutuskan bahwa kelurahan Wailan kecamatan Tomohon utara harus di adakan pemilihan ulang.
Dengan di keluarkanya keputusan MK tersebut, para pendukung maupun calon LSW-JSW sangat optimis akan memperoleh kemenangan.
Sementara itu salah satu tokoh pejuang anti korupsi kota Tomohon yang juga mantan anggota dekot Tomohon periode 2004-2009 Ir JWT Lengkey langsung memberikan selamat kepada pasangan calon walikota Tomohon LSW-JSW atas keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan penghitungan ulang seluruh isi kotak suara, dan pemilihan ulang, Lain lagi dengan calon Wakil Walikota Tomohon Ir Jimy Wewengkang, dengan adanya putusan tersebut, dia meminta agar supaya pihak yang berwajib harus mengamankan seluruh kotak suara yang akan di hitung ulang agar supaya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Share