ONLINE


Senin, 04 Oktober 2010

Akibat Belum Adanya Payung Hukum Yang Tetap Soal IMB, Pengawasan Menjadi Lemah

Sejumlah Bangunan Terancam Dibongkar

Pengawasan bangunan baru membangun dan termasuk yang telah dibangun tampaknya masih lemah. Bagaimana tidak, Pemkot Tomohon sendiri melalui instansi terkait belum bisa berbuat banyak karena aturan atau payung hukum akan Izin Mendirikan Bangu-nan (IMB) belum ada, dan konon kabar baru sebatas tahap pembahasan.

“Masih pembahasan awal, apakah aturan terkait masalah IMB bentuknya Perda (Per-aturan Daerah) atau cukup dalam Perwako (Peraturan Walikota) saja,” terang Kepala Kantor Palayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Tomohon Adelien Poluan.

Usulan Poluan, peraturan tentang IMB baiknya dalam Perwako saja. Karena menurut dia, jika diatur dalam Perda maka proses hingga terbitnya Perda akan memakan waktu yang cukup lama.

“Pembuatan Perda tersebut memerlukan beberapa tahapan yang berlangsung bukan hanya di pemerintahan eksekutif, tapi juga di legislatif. Waktunya akan lebih panjang pembahasannya,” tambah Poluan.
Dari informasi yang ada, saat ini sebuah Rancangan Perda tentang panas bumi belum juga dibahas oleh Dekot Tomohon. Padahal Ranperda tersebut sudah diajukan awal tahun ini. Lepas dari itu, Poluan mengatakan, kalau saat ini draf Perwako tentang pengurangan keringanan dan pembebasan IMB sudah ada. Tinggal pengkajian apakah draft tersebut sudah layak dijadikan Perwako atau tidak.

“Peraturan tersebut nantinya akan berlaku bagi beberapa klasifikasi. Artinya akan ada kriteria mana yang bisa memperoleh pengurangan, keringanan atau pembebasan biaya. Satu diantara-nya berdasarkan waktu pembangunan. Nantinya akan berlaku pada bangunan tahun 2007 hingga 1995,” jelasnya sembari menam-bahkan, regulasi tersebut akan melihat siapa pemilik bangunan, karena sasaran peraturan adalah bagi masyarakat yang sudah memiliki bangunan, namun tidak mampu membayar pembuatan IMB.

Diketahui, draft Perwako tersebut sudah dalam pembahasan dan pengkajian di Bagian Hukum Sekretariat Pemkot Tomohon sejak April lalu. Awalnya, peraturan tersebut bisa dijalankan pada tahun ini.

Sementara itu, penertiban bangunan tanpa ijin tam-paknya akan menjadi prioritas dalam penataan wajah Kota Tomohon. Buktinya, kendati hingga kini belum action, namun penertiban yang telah wacanakan oleh sejumlah kelurahan ikut mendapat dukungan dari Plt Sekkot Tomohon Ir Lourens Bulo.

Bulo menegaskan, Pemkot akan melakukan penertiban bangunan-bangunan tidak berizin termasuk tower atau menara telekomunikasi.

“Kalau tidak ada ijin bisa dibongkar. Namun kami akan menempuh langkah persuasif sebelum ke arah sana,” tegas Bulo.

Sementara itu, terkait dengan retribusi pengurusan ijin membangun menjadi salah satu pemasukan terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tomohon. Pasalnya, untuk tahun 2010 ini target untuk IMB mencapai Rp 500 juta.

“Retribusi tersebut dikelola oleh Dinas Tarumansa (Tata Ruang Pertamanan dan Persampahan). Kami hanya mengeluarkan izin saja,” terang Kepala KPPT Tomohon Adelien Poluan.
Untuk itu, pada evaluasi penerimaan PAD pihaknya mendorong agar retribusi dari IMB tersebut bisa optimal, dengan sosialisasi program kepada masyarakat merupakan satu cara yang bisa ditempuh.
“Tapi kami telah melakukan pendataan dengan penyisiran bangunan yang telah berijin dan tidak,” tandas Poluan. Share