ONLINE


Sabtu, 02 Oktober 2010

Dugaan Kasus Korupsi Bansos APBD 2006-2008 Akan Menyeret Sejumlah Tersangka Baru

Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus memburu tersangka baru terkait  penyalahgunaan Dana Bantuan (Bansos) APBD Tomohon 2006-2008 senilai Rp19,8 miliar, mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat Tomohon.

Untuk itu, KPK diminta jeli mengungkapkan kasus dana Bansos hingga tuntas. “Ini korupsi kolegial atau dilakukan secara bersama-sama. Dugaan saya ada 9 orang akan tersangkut dengan masalah ini,” tegas Ketua Komisi A DPRD Tomohon Drs Paulus Sembel.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, KPK harus jeli untuk menuntaskan masalah ini sampai ke akar-akarnya. Karenanya, semua yang punya bukti kuat terlibat harus ditetapkan sebagai tersangka dan harus ditahan supaya lebih memudahkan penyidikan. “Kasus Jefferson Rumajar saya yakin akan menyeret beberapa orang yang terlibat. Bisa dari pejabat lainnya, ataupun bisa merembet ke oknum di luar pemerintahan,” tambahnya.

Lanjutnya, kendati Epe (sapaan akrab Rumajar,red ) sudah ditetapkan  tersangka, tidak menutup kemungkinan KPK akan menyeret pihak lain. Pasalnya, tidak mungkin korupsi dilakukan secara pribadi mengingat posisi Epe yang tentunya punya tim atau bawahan yang mengatur administrasinya.

“Demikian halnya pemanfaatan dana di luar peruntukan, ini jelas dilakukan banyak orang. Olehnya,  proses suatu kebijakan apalagi menyangkut penganggaran, termasuk administrasinya, tidak bisa dilakukan Epe seorang diri,” simpulnya.

Pernyataan Sembel memang selaras dengan apa yang disampaikan Ketua Tim Sidik KPK untuk kasus dana Bansos Tomohon, AKBP Yudhiawan. Ia mengatakan akan terus mendalami penyidikan karena kejahatan korupsi tidak mungkin dilakukan hanya satu orang saja.
”Kalau mau dilihat, kasus korupsi itu terjadi sistematis dan melibatkan banyak orang serta berjemaah. Kita lihat saja nanti. Semuanya tergantung pengakuan para saksi dan pemeriksaan yang segera dirampungkan,” pungkasnya. Share