ONLINE


Rabu, 06 Oktober 2010

Kejari-Polres Diminta Usut Dana ToF 2008

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon dan Polres Tomohon diminta untuk action. Pasalnya, sejauh ini dua lembaga hukum itu belum mencetak prestasi yang benar-benar mengkilap dalam hal pengungkapan kasus korupsi.

Seiring dengan terbongkarnya kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp19,8 miliar, diharapkan itu jadi pintu masuk untuk mengusut dana Tournament Of Flower (ToF) 2008 yang diduga cukup merugikan keuangan negara yang tertata di APBD.

”Kejari dan Polres jangan mau kalah dengan KPK. Mereka harus membuktikan komitmen untuk memberantas korupsi,” harap sejumlah warga Tomohon.
Menurut mereka, pihak-pihak yang terkait langsung dengan pelaksanaan ToF harus diperiksa. Jika sampai ada indikasi dan dugaan kuat bahwa dana untuk iven internasional ini ada yang masuk kantong pribadi, yang terlibat harus ditindak tegas. “Ini sebagai pembelajaran supaya pejabat tidak seenaknya memanfaatkan iven sebagai ladang mengeruk keuntungan.”

Kapolres Tomohon melalui Kasat Reskrim AKP Yana Supriatna menegaskan, pada dasarnya polisi siap menindak-lanjuti masalah ini pasca pemeriksaan KPK. Nantinya, jika ada rekomendasi dari KPK soal pengusutan dana ToF, pihaknya selalu siap. “Saat ini kita masih menunggu kasus dana bansos yang sementara berproses di KPK,” tegas lelaki yang akrab dengan wartawan ini.

Pihak kejari sendiri yang belum bisa dimintai keterangan. Beberapa kali coba dihubungi semalam, ponsel Kajari Bambang Gunawan SH dengan nomor 081356205xxx sedang tidak aktif. Dana ToF memang sempat menarik perhatian menyusul pernyataan pengacara Jefferson Rumajar, yakni Rufinus Hotmaulana. Beberapa waktu lalu ia mengungkit-ungkit nama mantan Sekkot Tomohon Drs JP Mambu.

Sayang Mambu sulit dikonfirmasi soal ini. Ketika ditelpon kemarin tidak diangkat-angkat. Begitu juga saat dikirim SMS, tidak dibalas. Meski begitu, birokrat sepuh kepercayaan Epe selama hampir 5 tahun itu sudah pernah menjelaskan pencairan keuangan memakai dana APBD semuanya atas perintah wali kota. ”Otoritasnya ada di wali kota,” ujar bekas Kadisnaker Minahasa itu beberapa waktu yang lalu. Share