ONLINE


Selasa, 04 Januari 2011

Wali Kota Tomohon Rugikan Negara Rp33,4 Miliar

Wali kota Tomohon, Sulawesi Utara,Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (3/1).

Jefferson adalah terdakwa untuk kasus korupsi APBD Tomohon untuk anggaran 2006-2008. Akibat perbuatannya, KPK memperkirakan negara dirugikan hingga Rp33,4 miliar.

"Terdakwa Jefferson baik sendiri ataupun bersama-sama telah melakukan perbuatan memperkaya diri sebesar Rp33,4 miliar," ujar jaksa Irene Putrie membacakan surat dakwaan. Jaksa penuntut umum pun menjerat Jefferson dengan pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jefferson selaku wali kota periode 2005-2010 telah memerintahkan stafnya menarik tunai dana APBD tahun anggaran 2006-2008. Penarikan dan penyerahan uang kepada pria berusia 44 tahun itu dilakukan tanpa disertai Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta bukti pertanggungjawaban.

Jefferson juga didakwa menggunakan anggaran pos belanja bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2006-2008 untuk tujuan lain. Dana bansos kemudian digunakan Jefferson untuk membayar tagihan tiket yang digunakan untuk kepentingan pribadinya serta keluarganya. Anggaran bansos juga digunakan Pemkot Tomohon untuk membayar tagihan karangan bunga sebagaimana perintah Jefferson.

Pembelian karangan bunga untuk keperluan terdakwa dan keluarganya selama periode 2006-2008 mencapai Rp702,2 juta.

"Seluruh tagihan pembelian tiket yang dibeli dari travel agents tersebut dibebankan kepada pos bansos," imbuh jaksa penuntut umum Zet Tadung Allo.

Jefferson yang mengenakan kemeja batik warna biru mengaku keberatan atas dakwaan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bersama tim pengacaranya akan menyampaikan nota keberatan dalam sidang eksepsi yang dijadwalkan Senin(10/1). Share