ONLINE


Selasa, 01 Februari 2011

90 Persen Tindak Pidana Akibat Pengaruh Miras

Kepolisian Resor (Polres) Kota Bitung melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung terkait Program Anti mabuk 2011 yang dicanangkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut). Rakor dilaksanakan di Kantor Wali Kota Bitung, Senin (31/1/2011).

Menurut Kepala bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Kota Bitung Kompol Joudy Kalalo, program anti mabuk ini harus melibatkan dan berkoodinasi dengan beberapa instansi sehingga sehingga dapat terwujud. Instansi tersebut seperti Dinas Pendidikan, pemuda dan olahraga (Disdikpora) Kota Bitung.

“Ini untuk memberikan penyuluhan sejak usia dini tentang bahaya minuman keras kepada siswa sekolah dasar hingga perguruan tinggi,” jelas Kalalo.

Ditambahkannya, instansi Dinas Kesehatan Kota Bitung melakukan penyuluhan akan bahaya miras bagi kesehatan jika dikonsumsi secara terus menerus. Kemudian Dinas Perindustrian Kota Bitung tentang ijin penjualan miras yang harus dimiliki bagi para pedagang sehingga semua penjualan miras dapat dikontrol dan diawasi.

Dalam aturan, penjualan miras dilakukan di tempat yang ditentukan dan tidak boleh menjual di sembarang tempat. “Tidak boleh dilakukan di sekitar tempat ibadah dan tidak boleh dilakukan di sekolah,” jelas Kalao.

Ia mengatakan, pihak kepolisian tidak memerangi penjual miras jika mematuhi aturan yang ditetapkan, tetapi memerangi penyalagunaan miras yang dapat berakibat buruk bagi diri sendiri dan orang lain.

“90 persen kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana kriminal akibat mabuk (miras),” ungkap Kalalo.

Selain ketiga dinas tersebut, dalam rakor ini terjadi kesepakatan dengan Pemkot Bitung untuk melibatkan Dinas Sosial. Pun akan melibatkan Kementrian Agama, eleman masyarakat, dan relawan Sulut Nyaman untuk memberikan pengetahuan dan pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya miras.

“Kita tidak memerangi penjualan miras tetapi memerangi penyalahgunaannya,” jelas Kalalo.

Dalam rapat koordinasi ini dihadiri oleh pelaksana harian Sekretaris Daerah Kota Bitung Edison Humiang, Asisten Bidang Adminsitrasi Alex Watimena, Kabag Umum dan jajaran dari Polres Bitung.

Sumber : http://manado.tribunnews.com/2011/01/31/90-persen-tindak-pidana-akibat-pengaruh-miras Share