ONLINE


Sabtu, 26 Februari 2011

ADD Minut Banyak Masalah

Penyelewengan Dinilai Merupakan Kesalahan Hukumtua

Minut - Maraknya penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang belakangan menimpa sejumlah desa di Minut, mulai ditanggapi serius pemerintah Minut. Melalui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Jeanette Posumah, dikatakan penyelewengan ADD itu sepenuhnya merupakan kesalahan pemerintah desa dalam hal ini hukum tua (Kumtua).

Jadi Kumtua yang harus bertanggungjawab. Kumtua yang bertanggugjawab bukan tanpa sebab. Ini karena sebelum menerima ADD dari Pemkab terlebih dulu para Kumtua diberikan pembekalan atau bimbingan teknis yang dilengkapi dengan buku panduan mengenai pengelolaan dan kegunaan ADD tersebut, sehingga jika tidak digunakan sesuai peruntukannya itu murni kesalahan hukum tua dan perangkat desa.

Setelah diberikan pembekalan tapi masih ada penyalahgunaan ADD hukum tua harus bertanggung jawab. BPMPD tidak bisa memberikan tindakan terhadap hukum tua yang menyelewengkan ADD, karena fungsi pengawasan ada pada Inspektorat dan aparat berwajib, BPMPD hanya menerima laporan, jelas Posumah, kemarin. Dia menambahkan, BPMPD juga tidak bisa memberhentikan pembayaran ADD itu sebab pemberiaan ADD diatur dalam undang-undang, dan harus disalurkan untuk pembangunan desa. ADD ini sudah diposkan dalam APBD dan penggunaannya sepenuhnya diserahkan ke desa penerima, ujar Posumah.

Sementara itu, pihak Polres Minut terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah kasus ADD yang terjadi. Kapolres Minut AKBP Anis Viktor Brugman SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herry Kandati menyatakan, untuk masalah ADD di Minut sudah ada satu desa yang kasusnya telah dilimpahkan (P21) ke kejaksaan yakni Desa Maliambao Kecamatan Likupang Timur. Tersangkanya hukum tua desa tersebut.

Polres juga sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan penyelewengan ADD di Desa Kaleosan Kecamatan Kalawat. Kalau terbukti akan segera dilakukan penahanan, pungkas Kandati. Share