ONLINE


Selasa, 15 Februari 2011

Bawa Sajam Dan Ganggu Kamtibmas, Diancam 12 Tahun Penjara

Bagi masyarakat Kota Tomohon yang sengaja membawa senjata tajam (sajam)dengan tujuan mengganggu suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sebaiknya jangan dilakukan. Pasalnya, saat ini aparat Polresta kota Tomohon akan memberikan tindakan tegas yaitu  menangkap dan memasukkan ke dalam jeruji besi (penjara) apabila ditemukan anggota masyarakat yang sengaja membawa sajam untuk tujuan yang tak baik.

"Warga yang kedapatan membawa sajam akan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara sesuai Undang-undang darurat," demikian diungkapkan Kapolres Tomohon AKBP Suyanto melalui Kasubag Humas Polresta Tomohon AKP Laurens Wuisan kepada wartawan, Senin (13/2).

Dikatakan Wuisan, jajaran Polres kota Tomohon akan tetap mengintesifkan razia di seluruh wilayah Kota Tomohon untuk menekan tindak kriminalitas dan menciptakan suasana kamtibmas yang lebih kondsusif. "Kami mengimbau warga untuk tidak membawa sajam dan melakukan pesta miras (mabuk) disembarang tempat, karena pasti akan ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. Share