ONLINE


Sabtu, 19 Februari 2011

Komisi C Dekot Tomohon Mulai Seriusi Masalah Tower Lahendong

Tomohon~  Permasalahan pembangunan tower Stasiun Pemancar Komunikasi (Based Transceiver Station) di Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan yang berlarut-larut, akan diseriusi Komisi C DPRD Tomohon. Kini komisi C siap melakukan tinjauan lapangan untuk menelusuri kejanggalan izin tetangga yang dipakai sebagai rekomendasi atas terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini ungkapkan Wakil Ketua Komisi C DPRD Tomohon Ferdinand Mono Turang. Laporan dari warga sudah kami terima soal keberatan pembangunan tower dan akan kami tindaklanjuti, tegas Turang. Dia menjelaskan persoalan ini akan dibahas di tingkatan komisi C DPRD Tomohon untuk dicarikan jalan keluarnya. Nantinya, dalam pembahasan tingkat komisi C akan ditelusuri kenapa IMB dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) bisa keluar, sedangkan masih ada warga yang keberatan.

Soal tinjauan lapangan ini hanya masalah waktu sehingga kita bisa mendapatkan data dan fakta yang terjadi di lapangan, ujar Ketua Badan Legislasi DPRD Tomohon ini. Turang juga mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari Ibu Annie Tumurang yang berkeberatan. Dalam laporan tersebut disebutkan yang bersangkutan (Annie) tidak pernah menyetujui dan mengizinkan adanya pembangunan tower yang berbatasan langsung dengan rumahnya. Share