ONLINE


Rabu, 30 Maret 2011

Dishut Sulut Sita 20 Kubik Kayu Ilegal

MANADO - Tim Gabungan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, menyita 20 Meter Kubik Kayu di sejumlah Wilayah Kabupaten. Diduga Kayu tersebut merupakan hasil ilegal logging yang dilakukan Warga setempat. 

Belum genap sebulan menjadi Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Utara menggantikan Siswa Rahmat Mokodongan, Herry Rotinsulu telah melakukan gebrakan dalam menjaga kelestarian hutan. 

Dalam waktu dua pekan terakhir melalui tim yang terdiri dari Polisi Kehutanan dan Perwira Polda yang diperbantukan berhasil menyita sedikitnya 20 Meter Kubik Kayu. Kayu yang disita diduga merupakan hasil penebangan liar yang dilakukan Orang Orang yang tidak bertanggung jawab.


Kepala Dinas Kehutanan Herry Rotinsulu mengatakan, Kayu Kayu tersebut di amankan dalam operasi yang dilakukan Polhut Provinsi dan Kabupaten Kota serta Perwira Polisi yang diperbantukan. 

Pada operasi yang di lakukan di lokasi rawan pembalakan hutan liar, didapati Kayu Kayu yang sengaja di olah tanpa ijin penebangan dari Instansi terkait. Kayu Kayu tersebut sementara di amankan di Kantor Dinas Kehutanan Sulut. 

Menurut Rotinsulu bagi Warga yang merasa memiliki surat resmi atau dokumen lain yang dapat dipertanggung jawabkan, boleh mengambil Kayu tersebut paling lambat dua pekan kedepan. Meski telah menyita barang bukti berupa kayu, pihak gabungan Polisi Kehutanan tidak menahan pelaku dengan alasan tidak memiliki bukti kuat. 

Sumber : http://www.pacifictv.tv/manado/3011-dishut-sulut-sita-20-kubik-kayu-ilegal.html Share