ONLINE


Rabu, 30 Maret 2011

Miliki Lebih Dari I Kendaraan, Pemilik Wajib Bayar Pajak Lebih

MANADO - Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagaimana di amanatkan Undang Undang , Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendapat Daerah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak Progresiv untuk di jadikan Perda. 

Rancangan tersebut sementara dalam tahap kajian di Biro Hukum Pemerintah Provinsi. Mengacuh pada Undang Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Dinas Pendapatan Daerah dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah telah mengusulkan rancangan peraturan mengenai Pajak Progresiv yang diharapkan akan diberlakukan pada Tahun 2011 ini, jika disetujui DPR-D sebagai Perda.


Rancangan tersebut mengatur kepemilikan Kendaraan Bermotor roda empat oleh Warga yang melebihi dari satu unit. Untuk Masyarakat yang memiliki satu unit kendaraan Pajak Kendaraan berlaku Normal seperti penetapan awal, namun jika telah melebihi dari satu unit Kendaraan, Pajak Kendaraan yang kedua wajib dibayar sesuai penetapan Pajak Progresiv antara 1,5 Persen, sampai 10 Persen diatas penetapan Pajak Kendaraan Pertama.

Jika disahkan sebagai Peraturan Daerah, Perda Pajak Progresiv dapat memberikan dampak besar bagi kesenjangan ekonomi masyarakat, sebab dengan Perda ini tentunya hanya Warga yang merasa dirinya sangat mampu sehingga memiliki kendaraan lebih dari satu. Kemudian dengan perda ini menjadi salah satu solusi mengurangi kemacetan lalulintas selain tujuan pokok meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Sumber : Pasifik TV Share