ONLINE


Jumat, 25 Maret 2011

Evo Akui Uang dalam Karung Dibawa atas Perintah Mambu

TOMOHON - Kesaksian Shaima Lihawa, staf Sekretaris Daerah Pemkot Tomohon, dalam sidang kasus dugaan korupsi APBD Tomohon, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/03) lalu, bahwa dirinya pernah melihat Edward Paat dan Frans Sambow membawa uang dalam karung, tak ditampik oleh Paat, mantan bendahara sekretariat (bensek). 

Hanya saja, Paat mengaku melakukan itu atas perintah JP Mambu, mantan Sekretaris Daerah Tomohon.
“Memang, waktu itu saya yang menaikkan uang tersebut ke dalam mobil, tepatnya di parkiran Pemkot Tomohon. Itu saya lakukan atas perintah sekkot,” beber pria yang akrab disapa Evo itu, saat ditemui Komentar, Kamis (24/03) kemarin.
 

Meski begitu, Evo menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke pihak berwenang karena sudah menjadi bagian dari proses hukum. “Saya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, demikian juga hasilnya,” kata Paat.
 

Menurutnya, semua bukti yang diperlukan untuk kelangsungan proses persidangan, telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. “Semua bukti seperti invoice dan kwitansi sudah diserahkan. Jadi kita hormati saja proses hukumnya,” papar Evo yang saat ini berstatus nonjob.
 

Secara terpisah, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Yan Lamba, saat dikonfirmasi menolak untuk menanggapi lebih jauh. “Saya sudah banyak memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Jadi kita tunggu saja proses hukumnya,” tukas Lamba yang juga berstatus nonjob saat ini.
 

Ditanya soal kesaksian Shaima Lihawa, Lamba mengatakan bahwa semua pencairan dilakukan sesuai prosedur. “Kalau tidak sesuai prosedur tentunya tidak ada pencairan,” ujarnya sembari mengatakan bahwa dirinya tak mengetahui kalau uang yang dibawa menggunakan karung itu diserahkan kepada Mambu. “Sabar saja menunggu proses hukum. Saya kira itu jauh lebih baik,” timpalnya.
 

Menariknya, sejumlah pejabat yang enggan namanya dikorankan, mengatakan bahwa yang paling mengetahui soal pengambilan uang tunai dengan menggunakan karung adalah mantan Bendahara Umum Daerah Frans Sambow. “Sebenarnya yang paling mengetahui adalah Frans Sambow karena waktu itu posisinya sebagai BUD,” ujar sumber.
 

Namun sayangnya, Sambow sendiri sulit ditemui. Bahkan tak berhasil dikonfirmasi setelah beberapa kali coba dihubungi via ponsel.
 

Diketahui, pada sidang kasus dugaan korupsi APBD Tomohon, Selasa (22/03) lalu, Shaima Lihawa yang dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah melihat Edward Paat dan Frans Sambow secara bergantian membawa uang ke rumah Mambu. Malah dalam hitungan Lihawa, ada enam kali uang itu dibawa. 

”Kita lia dorang bawa doi deng karung cabo lewat pintu belakang. Ada enam kali dorang bawa deng karong cabo. Itu laeng ada juga deng kantong plastik, dus minuman aqua dan dalam amplop,” ujar Lihawa membeberkan apa yang dilihatnya selama bertugas sebagai staf Mambu.

Sumber : http://www.hariankomentar.com/lkTomhn001.html Share