ONLINE


Jumat, 25 Maret 2011

Lengkey: Keterangan Saksi Meringankan Masih Diuji Lagi

TOMOHON - Saksi yang meringankan atau diistilahkan dengan saksi ade charge dihadirkan dalam sidang kasus dugaan penyelewengan dana APBD tahun 2006-2008 terdakwa mantan Walikota Tomohon Jeferson Rumayar SE, yang berlangsung di Jakarta, Selasa (23/03). 

Namun demikian, menurut Koordinator INCEOr Ir JWT Lengkey, keterangan saksi yang meringankan tersebut masih harus diuji lagi dengan keterangan dari saksi-saksi sebelumnya.
 

“Kesaksian ade charge terdakwa kemarin (Selasa, red) justru belum mematahkan dalil dalam dakwaan primair dan subsidair yang menduga Epe telah melakukan kerugian negara sebesar Rp 33,4 Miliar. Saksi-saksi masih diuji dengan fakta lain yang sudah ada oleh saksi-saksi sebelumnya,” ujar Lengkey kepada wartawan, kemarin.
 

Ditambahkannya, jika ada bukti saksi meringankan terdakwa itu sesuai Pasal 37 ayat 2 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001. Di mana hasilnya merupakan pertimbangan hakim dalam putusan nanti. “Jadi tidak serta merta keterangan saksi yang meringankan tersebut membebaskan Epe. Contoh kesaksian dua mantan ajudan Epe yang katanya 24 jam di depan pintu ruangan Epe belum mematahkan bahwa FS lewat pintu lain ke ruangan Epe,” jelasnya.
 

Lebih jauh, Lengkey menjelaskan bahwa sidang Epe dihitung maksimal 90 hari kerja sejak 22 Desember 2010 saat penyerahan berkas ke penuntutan. “Jadi maksimal sampai dengan tanggal 03 Mei 2011 Epe sudah divonis,” tandasnya. Share