ONLINE


Jumat, 25 Maret 2011

Warga Diminta Jangan Anarkis




Soal Pembangunan Rumah Ibadah


TOMOHON - Pemerintah Kota Tomohon menyikapi serius penolakan elemen masyarakat terhadap pembangunan sebuah tempat ibadah di areal Mapolres Tomohon.

Plt Sekkot Drs Arnold Poli SH MAP menyatakan Pemkot mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 tahun 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. Pasal 14 aturan itu menyebutkan syarat-syarat pendirian rumah ibadah, yaitu daftar pengguna rumah ibadah minimal 90 orang dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dukungan warga sekitar minimal 60 orang yang disahkan lurah, rekomendasi tertulis Departemen Agama (Depag) Tomohon, dan persetujuan Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKAUB).

"Jika tidak sesuai prosedur, implikasinya illegal dan masyarakat jangan terpengaruh. Serahkan pada Pemkot untuk mengaturnya," tegas Poli. Poli juga mengimbau masyarakat untuk tidak anarkis dan tidak terpancing dengan isu-isu menyesatkan. Karena, tegasnya, pendirian rumah ibadah yang tidak memenuhi persyaratan otomatis melanggar hukum. "Kita pasti akan sikapi. Saya imbau elemen masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah yang akan memprosesnya," tutupnya.

Sumber : http://www.manadopost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=90539 Share