ONLINE


Rabu, 02 Maret 2011

Jefferson Pernah Punya Apartemen di Cosmo Park Jakarta

Jakarta - Tiga saksi yang diundang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Jefferson Rumajar tak memenuhi panggilan pemeriksaan pengadilan tindak pidana Korupsi (Tipikor). Menurut jaksa Zet Tadung Alow, ketiganya berasalan belum menerima surat panggilan.

"Mungkin belum datang. Namanya juga pos," ujarnya menyikapi alasan ketiga saksi, di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (1/3/2011).

Alhasil, pengadilan pun hanya memeriksa dua orang saksi yang berhasil dihadirkan jaksa, dalam persidangan lanjutan hari ini. Keduanya adalah mantan Bendahara Dinas Pendidikan dan Olahraga Tomohon Jhonny Ering dan seorang saksi lainnya yang diketahui sebagai pembeli apartemen Jefferson, yaitu Hoe Mo Tjoen.

"Kita memang hadirkan untuk mengkroscek apa benar ada pihak ketiga yang membeli (apartemen) itu. Atau pembelian itu hanya kamuflase," kata Zet mengomentari dihadirkannya Hoe Mo Tjoen itu. Hoe sendiri, dalam kesaksiannya, menurut Zet, mengakui jika dirinya memang membeli apartemen Cosmo Park di Jakarta Residence dari Jefferson.

Sumber : Tribunnews Share