ONLINE


Rabu, 30 Maret 2011

Jefferson Yakin Merubah Pemahaman JPU

Fakta Dalam Persidangan, Menurut Epe Seluruh Uang Yang Didakwakan Tidak Pernah Diberikan Kepadanya

JAKARTA - Walikota Tomohon non-aktif, Jefferson Rumajar alias Epe, yakin jika dirinya akan bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diketahui, ia didakwa atas dugaan korupsi lebih dari Rp 33 miliar, dari APBD Tomohon periode tahun 2006-2008.

Menurut Jefferson, fakta yang terus terungkap dalam persidangan memperlihatkan bahwa seluruh uang yang didakwakan tak diberikan padanya. Epe mengatakan, uang tersebut digunakan oleh Sekretaris Kota (Sekko) Johny Mambu, Bendahara Sekretariat Daerah Frans Sambow, serta Yan Lamba, Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).

"Memang benar, ada kebocoran pada APBD 2006 sampai 2008. Tapi uangnya bukan mengalir ke saya, tapi kepada Mambu, Frans dan Lamba," kata Epe, sebelum mengikuti lanjutan persidangannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (29/3).

Epe memaparkan, bahkan total dugaan korupsi ketiga mantan bawahannya itu bernilai lebih besar dari yang didakwakan JPU (kepadanya). "Mambu Rp 25 miliar, sekitar Rp 10 miliar oleh Frans, dan kisaran Rp 6 miliar dinikmati Yan Lamba," jelasnya.

Berarti, menurut Epe lagi, total penyalahgunaan anggaran oleh ketiganya mencapai Rp 41 miliar. "Mereka bertiga melakukan konspirasi untuk menggelapkan keuangan daerah, tanpa sepengetahuan saya. Anehnya, semua itu mau dilimpahkan ke saya yang dituduh menggunakan uang APBD," katanya.

Diyakini oleh Epe, setelah persidangan kali ini, pemahaman JPU akan berubah, bahwa uang hasil korupsi APBD 2006-2008 itu memang tidak mengalir kepadanya. "Ada tiga saksi yang akan membantah keterangan Frans Sambow, kalau uangnya dibawa ke saya di kantor," ujarnya pula.

Jefferson pun menambahkan, ada yang salah dengan pernyataan Frans yang mengaku membawa uang hasil penarikan tunai ke kantor barunya sejak 2006 sampai 2008. "Saya baru menempati kantor baru (itu) tahun 2008. Itu membuktikan kebohongan dari kesaksian Frans," katanya.

Dikatakan Epe lagi, selama ini keterangan Frans itu memang belum terbantahkan, sehingga JPU masih berpikir bahwa dirinya yang melakukan korupsi. "Dengan bantahan saksi saya, semua akan berbalik arah, dan membuktikan uangnya mengalir kepada Mambu, Frans dan Lamba," ujarnya lagi.

Epe sendiri mengaku terharu dengan para saksinya, yang disebut telah datang dengan sukarela. "Banyak yang tak saya kenal dan datang ke saya, mengaku tahu kejadian sebenarnya dan mau bersaksi. Termasuk sekretaris pribadi Sekko yang bersaksi kalau Mambu menerima uang berkarung-karung," paparnya.

Sumber : Jpnn.com Share