ONLINE


Kamis, 31 Maret 2011

KPK : Kepala Daerah di Sulut Wajib Sampaikan LHKPN

MANADO - Deputi pencegahan korupsi Komisi Pemberantas Koropsi (KPK), Eko S Ciptadji, meyatakan, agar seluruh Kepala daerah yakni Bupati dan Walikota se- Provinsi Sulut, agar wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Kami mengingatkan kepada seluruh Bupati/Walikota, untuk menyampaikan LHKPN ke KPK,” tegas Ciptadji, disela-sela pelaksanaan supervisi pelayan publik ke dua di Sulut, yang dihadiri Gubernur Sulut Dr SH Sarundajang, Wagub Drs Djouhari Kansil MPd, Muspida Sulut, serta sejumlah Bupati/Walikota se Sulut, yang dilaksanakan di ruang Huyula kantor Gubernur, Kamis (31/03/2011).

Senada itu juga, Direktur LHKPN KPK Cahya Harefa, mengungkapkan, penyampaian LHKPN ini, merupakan langkah yang baik dalam melatih kita untuk memupuk kekayaan dengan cara yang benar.
“Selain Bupati/Walikota, para pejabat di instansi pemerintahan juga, diminta menyampaikan LHKPN,” ujar Harefa.

Sementara itu, salah satu anggota Ombudsman RI, Pranowo Dahlan, mengungkapkan, selain menyampaikan LHKPN, pemerintah daerah juga diharapkan untuk meningkatkan pelayanan publik dimasing-masing intansi yang dipimpinnya, guna memperoleh kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.

“Kita harus perbaiki pelayanan ke masyarakat, agar kedepan tak ada permasalahan antara pemerintah dan masyarakatnya,” terang Dhlan.

Disamping itu, Deputi Menpan Heryana Sutisna, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelayan public diseluruh Kabupaten/Kota di Sulut, yang akan diteruskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera – Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Share