ONLINE


Minggu, 20 Maret 2011

Loyalis Epe Galang Perlawanan

Jadi Saksi A De Charge di Sidang Tipikor, Usung Misi Bebaskan Epe Dari Dakwaan

TOMOHON — Proses persidangan perkara dugaan korupsi APBD Tomohon tahun 2006-2008 (APBD-Gate, red)di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kini memasuki masa-masa krusial. Para loyalis (pengikut setia, red) Jefferson SM Rumajar, mantan Walikota Tomohon yang menjadi terdakwa kasus tersebut, kini menggalang kekuatan untuk melakukan "perlawanan" di sidang lanjutan yang akan digelar Selasa (22/03) besok.

Tujuannya, membebaskan Epe (sapaan Rumajar, red) dari jerat dakwaan tipikor tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus yang diduga mengakibatkan Rp33,4 milyar uang rakyat Tomohon menguap tanpa bekas itu.

Berdasarkan informasi yang terangkum, para loyalis yang mayoritasnya pejabat teras di lingkup Pemkot Tomohon tersebut bakal tampil sebagai saksi A De Charge (menguntungkan terdakwa, red) pada pelaksanaan sidang besok. Sumber resmi Jurnal Sulut di internal Pemkot Tomohon mengungkap, satu misi yang diusung para pejabat tersebut adalah membebaskan Epe dari segala tuduhan dan dakwaan.

“Orang-orang (pejabat-pejabat, red) Epe klaim Epe akan langsung dibawa pulang alias bebas. Dengan kata lain, dinyatakan tidak bersalah,” bebernya saat dihubungi Minggu (20/03) kemarin, sembari meminta identitasnya disimpan rapat. “Dorang optimis kesaksian hari Selasa (besok, red) pasti akan membebaskan Epe dari dakwaan JPU,” tuntasnya.

Para loyalis Epe tersebut dikabarkan bakal bertolak ke Jakarta untuk mewujudkan misinya, Senin (21/03) hari ini. Hasil investigasi wartawan Koran ini menyebutkan, sedikitnya 15 pejabat lingkup Pemkot Tomohon ikut termasuk di bilangan tersebut. Mereka diantaranya, EP alias Evo, GS alias Glen, SW alias Steven, ST alias Stevi, RP alias Robert, AL alias Aisha, SG alias Sherly, SR alias Sonny, CR alias Carley, EP alias Eliert, ER alias Erol, HG alias Herman, MW alias Merry, MM alias Meity, dan MP alias Masnah.

Pelaksana tugas Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon, Arnold Poli sendiri saat dikonfirmasi via selular siang kemarin mengakui keberangkatan para pejabat tersebut ke Jakarta. “Ya, ada beberapa pejabat yang sudah minta ijin untuk berangkat ke Jakarta guna mengikuti pelaksanaan sidang hari Selasa. Dan untuk menunjang proses hukum yang sedang berjalan, ijin sudah diberikan,” papar Poli. Ditanya berapa banyak pejabat yang meminta ijin berangkat, Poli tidak merinci jumlah pastinya. “Pokoknya, sekitar 10 orang keatas,” tandasnya.

Di lain pihak, praktisi hukum Sulawesi Utara, JWT Lengkey menilai, vonis bebas yang menjadi misi perjuangan para loyalis Epe tersebut adalah satu hal yang nyaris mustahil. Alasan Ketua LSM anti korupsi Sulut, Independent Control Empowernment Organization (INCEOr) itu, fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor secara jelas mengungkap adanya penyelewengan dana atas instruksi Rumajar yang adalah Walikota Tomohon kala itu. “Dan fakta persidangan tersebut merupakan fakta hukum. Jadi, vonis bebas terhadap Epe itu bisa dikatakan hampir mustahil terjadi,” tanggap Lengkey.

Eks legislator DPRD Tomohon itupun menegaskan, para pejabat yang akan tampil sebagai saksi A De Charge harus jujur memberikan kesaksiannya dihadapan sidang. “Sampaikan apa adanya saja. Jangan mengada-ada, apalagi sampai memberikan keterangan palsu. Itu bisa membahayakan saksi bersangkutan. Karena sanksi kesaksian palsu di persidangan itu sangat berat. Sembilan tahun penjara!,” tandas Lengkey.
Pada pelaksanaan sidang besok, terdakwa diberi kesempatan menghadirkan 9 orang saksi A De Charge.

Selanjutnya setelah sidang besok, berturut-turut dilanjutkan dengan agenda, pemeriksaan terdakwa, pembacaan tuntutan, pledoi (pembelaan terdakwa), replik, duplik, dan pembacaan putusan.

Sumber : Jurnalsulut Share