MINAHASA - Pelapor kasus dugaan Korupsi di Universitas Negeri Manado, Handry Ering, kembali memenuhi panggilan pihak kepolisian Resort Minahasa, untuk dimintai keterangan menyangkut pencemaran nama baik oleh Rektor Unima. Pemeriksaan lanjutan yang di lakukan di ruangan unit II.
Menurut Handry Ering , dia dipanggil untuk memberikan keterangan lanjutan kali ini bukan lagi sebagai Saksi namun sebagai Tersangka pencemaran nama baik oleh Rektor Universitas Negeri Manado, karena melapor ke Komisi Pemberantas Korupsi menyangkut dugaan Korupsi dan Gratifikasi yang terjadi di Universitas Negeri Manado oleh oknum Rektor Unima.
Dalam hal ini Ering mempertanyakan kejanggalan atas laporan tersebut karena laporan Rektor tersebut tertanggal 17 Februari 2011, sedangkan laporannya ke KPK tertanggal 24 Februari 2011. Ering juga menambahkan bahwa, dalam penyidikan tersebut, dia sudah menyampaikan bahwa, ada Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pasal 10, yang menyatakan bahwa Pelapor, Saksi Korban, tidak bisa dituntut Pidana maupun Perdata, selama proses hukum ini bergulir. Ering juga meminta kepada pihak Kepolisian, untuk sesuaikan edaran Kapolri, yang mendahulukan laporan Tindak Pidana Korupsi, ketimbang pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Rektor Unima.
Sebagai warga negara yang baik, Ering mengatakan siap menghadapi setiap tuntutan hukum, asalkan berdasarkan asas praduga tidak bersalah. Ering berharap semoga pemeriksaan ini kasus ini berlangsung cepat agar segera terbukti siapa yang benar maupun yang salah.
Sumber : http://www.pacifictv.tv/minahasa/2955-polres-minahasa-kembali-periksa-ering.html
Share
Minggu, 20 Maret 2011
Polres Minahasa Kembali Periksa Ering
02.03
Tomohonnews.com