ONLINE


Selasa, 15 Maret 2011

Pembayaran Hutang Pemkot Tak Salahi Aturan

BPKP Siap Gelar Audit Verifikasi

TOMOHON—Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merestui
kebijakan pembayaran hutang Pemkot Tomohon kepada pihak ketiga melalui
APBD 2011. Kebijakan pembayaran tunggakan proyek fisik selang 2008
hingga 2010 tersebut dinilai tidak menyalahi ketentuan aturan
pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini dikemukakan Kepala BPKP-RI perwakilan Sulut, Condro Imantoro
kepada sejumlah wartawan Senin (14/03) kemarin. “Tidak ada masalah.
Selama itu telah ditata dalam APBD, itu (pembayaran hutang, red) bisa
dilaksanakan,” papar Imantoro, saat ditemui disela-sela kegiatan
pencanangan program SP2D sesuai PP 58/2005 Pemkot Tomohon, Senin
(14/03) kemarin.

Disinggung perihal kekhawatiran sejumlah personil DPRD Tomohon jika
pembayaran hutang tersebut berpeluang menimbulkan implikasi hukum
karena sebelumnya juga telah ditata dalam APBD 2008 hingga 2010,
Imantoro memperjelas. “Meskipun sudah ditata dalam APBD sebelumnya,
tapi kan tidak dicairkan. Jadi, jika ditata dalam APBD 2011 tidak
masuk kategori double budget (pembiayaan ganda, red). Prinsipnya,
selama itu ditata dalam neraca keuangan daerah, berarti sudah sesuai
dengan standar akuntansi pemerintahan. Jadi tidak perlu kuatir akan
nada dampak hukum kemudian,” urai Imantoro, menerangkan.
BPKP sendiri menurut Imantoro siap membantu Pemkot dalam penyelesaian
masalah hutang senilai Rp31 milyar lebih itu. “Kita siap menurunkan
tim untuk melakukan verifikasi nilai hutang sebelum pembayaran
dilakukan. Tinggal menunggu surat permintaan dari Pemkot, proses
verifikasi akan kita laksanakan,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)
Tomohon, Harold Lolowang secara terpisah memastikan jika pihaknya akan
segera berkoordinasi untuk meminta BPKP melakukan audit terkait
penyelesaian masalah hutang tersebut. “Dalam waktu dekat ini kita akan
segera menyampaikan surat ke BPKP untuk melakukan audit. Ini merupakan
proses verifikasi nilai hutang sebenarnya. Karena ada perbedaan dari
data Pemkot dengan data dari beberapa pihak ketiga. Ini yang perlu
diverifikasi,” kata Lolowang. (jurnalsulut) Share