ONLINE


Senin, 21 Maret 2011

‘Pembebasan’ Epe Dinilai Mission Imposibble

Lengkey: Loyalis Terdakwa Over Confidence!

TOMOHON — Kabar adanya sejumlah pejabat Pemkot Tomohon yang
bakal bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Pusat, Selasa (21/03) hari ini dengan misi membebaskan terdakwa mantan
Walikota Jefferson SM Rumajar, mengundang reaksi dari aktivis anti
korupsi Sulut, JWT Lengkey. Pembebasan Epe (sapaan akrab Rumajar, red)
dari dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi APBD Tomohon tahun 2006-2008
tersebut, dinilai nyaris mustahil.

“Itu namanya mission impossible (misi yang tidak mungkin, red),” tegas
Lengkey yang juga Ketua LSM anti korupsi Sulut, Independent Control
Empowernment Organization (INCEOr) itu kepada wartawan koran ini,
Senin (21/03) kemarin.

Alasan eks legislator Tomohon periode 2004-2009 itu, fakta-fakta yang
muncul dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor secara jelas
mengungkap adanya penyelewengan dana APBD Tomohon atas instruksi
Rumajar yang adalah Walikota Tomohon kala itu. “Dan fakta persidangan
tersebut merupakan fakta hukum. Bebas murni dari dakwaan kebocoran
dana Rp33,4 milyar itu tidak mungkin terjadi, apalagi dalam penanganan
institusi sekelas KPK. Para pejabat loyalis terdakwa (Epe) itu terlalu
over confidence (percaya diri berlebihan, red),” timpal Lengkey.

Diapun menyarankan, para pejabat yang akan tampil sebagai saksi A De
Charge (menguntungkan terdakwa, red) dalam sidang di PN Tipikor
Jakarta Pusat hari ini, harus jujur memberikan kesaksiannya
dihadapan sidang. “Sampaikan apa adanya saja. Jangan mengada-ada,
apalagi sampai memberikan keterangan palsu. Itu bisa dianggap sebagai
upaya untuk membantu terdakwa dan menghalang-halangi proses penuntutan
perkara tipikor,” saran Lengkey.

Itu menurut dia dapat terjerat pelanggaran Undang-Undang nomor 31
tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. “Pasal 55 dan 56 KUHP serta
pasal 21 Undang-Undang 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20
tahun 2001 sangat jelas. Membantu terdakwa dengan kesaksian palsu,
menghambat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK teracancam
kurungan badan sembilan tahun,” urainya lagi.

Sebelumnya, meski enggan mengomentari kabar adanya upaya pembebasan
Epe lewat kesaksian dari para saksi A De Charge, Juru Bicara KPK,
Johan Budi menyiratkan sulitnya Walikota Tomohon nonaktif itu lolos
dari jerat dakwaan tim JPU KPK. “Vonis itu kewenangan hakim
berdasarkan fakta-fakta persidangan. Yang jelas, dalam penanganan
setiap kasus, kita (KPK) tersistem. Kita kerja sesuai SOP (Standar
Operasional Prosedur, red). Penetapan tersangka itu dilakukan setelah
ada minimal dua alat bukti. Makanya, sampai sekarang belum satupun
terdakwa Tipikor KPK yang lolos,” kata Johan Budi.

Pada pelaksanaan sidang lanjutan Selasa ini, terdakwa diberi
kesempatan menghadirkan 9 orang saksi A De Charge. Selanjutnya setelah
sidang besok, berturut-turut dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan
terdakwa, pembacaan tuntutan, pledoi (pembelaan terdakwa), replik,
duplik, dan pembacaan putusan. (jurnalsulut) Share