ONLINE


Kamis, 03 Maret 2011

Polres Tomohon Gelar Penyuluhan Miras

Tomohon - Jajaran Polres Tomohon menggelar penyuluhan dan bimbingan tentang bahaya penyalahgunaan minuman keras di Kelurahan Tara-tara III Kecamatan Tomohon Barat, Kamis (3/3). Kegiatan ini diikuti pemerintah, warga dan tokoh masyarakat setempat.

AKP Alkat Karouw, Kasat Binmas Polres Tomohon mengatakan komersialisasi minuman keras di kalangan masyarakat diperbolehkan, asalkan memiliki izin dari pemerintah. Namun, hal itu jangan sampai dimanfaatkan untuk mengejar profit saja, tapi juga dikendalikan penggunaannya dengan membatasi pemakai dilihat dari usia yang menkonsumsi. "Minuman keras (cap tikus) boleh dijual, tapi harus ada izin dan jangan hanya mengejar profit saja," ujarnya kemarin.

Dikatakan Alkat tak terkendalinya peredaran miras, menimbulkan resistensi terhadap kondisi kamtibmas di Kota Tomohon. Itu terlihat dengan banyaknya warga yang terjaring dalam operasi dan berbagai tindak kriminal karena dipengaruhi miras. "Banyak remaja yang suka menkonsumsi miras, dan ini harus dicegah karena membahayakan masa depan mereka," katanya.

Persoalan kamtibamas, menurutnya bukan hanya soal penindakan dari kepolisian, tapi juga pencegahan yang lebih penting. Makanya masyarakat diharapkannya terlibat aktif dalam proses tersebut. "Keamanan itu adalah kebutuhan pokok, untuk itu perlu dukungan masyarakat secara sadar, sebab polisi tak mungkin mampu jika menanganinya sendiri," tegas Alkat.

John Lonta, Lurah Tara-tara III, memberi apresiasi terhadap kinerja kepolisian dalam memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya miras lewat penyuluhan ke kelurahan-kelurahan. "Kami pasti akan selalu mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan kamtibmas tetap kondusif," tukasnya.

Sementara itu, Willem Pandey, Tokoh Masyarakat setempat mengaku heran sebab pola konsumsi miras saat ini sudah berubah. "Kalau dulu miras (cap tikus) itu adalah obat karena konsumsinya dibatasi, tapi sekarang sudah berubah sebab penggunaannya tak dibatasi," tuturnya sembari berharap pihak kepolisian pro aktif menindak pelaku miras di tempat publik.

Sumber : Tribun Manado Share