ONLINE


Senin, 14 Maret 2011

Polresta Manado Bekuk IRT Pengedar Sabu

MANADO -  Polresta Manado kembali membekuk sindikat pengedar Sabu. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ELP (37) warga Tikala Kumaraka dibekuk Personel Satuan Narkoba,di rumahnya di Banjer Kamis (10/3/2011) lalu.

Kasat Narkoba Kompol Agus Pelealu menuturkan, IRT diamankan setelah tertangkap tangan mengedarkan sabu-sabu dengan berat total 4,6 gram. "Anggota kami menyamar jadi klien, tersangka tak bisa mengelak karena tertangkap tangan memiliki sabu," paparnya kepada Tribun Manado.

Sabu 4,6 gram dibagi menjadi enam paket. Pelealu mengatakan, setiap paket dihargai Rp 1,3 juta dengan total nilai jual Rp 7,8 juta. Tersangka IRT, kin tengah menjalani pemeriksaan lanjut oleh penyidik.

Pelealu masih enggan membeber darimana asal Sabu tersebut. Menurutnya kasus itu akan dikembangkan.

Tangakapan pengedar sabu dalam sebulan belakangan didapati IRT ikut terlibat mengedarkan. Sebelumnya juga pasangan suami istri dibekuk Kelurahan Pinaesaan Wenang saat tertangkap tangan mengambil paket sabu dari jasa pengiriman barang.

"Tersangka kami kenakan Undang-undang psikotropika pasal 35 dengan hukuman minimal 12 tahun, maksimal seumur hidup dengan denda Rp 1 Miliar," papar Pelealu.

Sumber : Tribun Manado Share