ONLINE


Kamis, 03 Maret 2011

Reklame Illegal Bertebaran di Tomohon

11 Perusahaan Bonafit Masuk Daftar ‘Kumabal’

TOMOHON—Mayoritas papan reklame yang terpampang di hampir semua
penjuru Kota Tomohon ternyata ilegal. Data yang berhasil dirangkum
menyebutkan, sedikitnya 400-an titik pemasangan reklame tak
mengantongi ijin tata letak dari Pemkot Tomohon. Ironisnya, 11
perusahaan bonafit berskala nasional dan internasional masuk dalam
daftar perusahaan penyelenggara reklame yang tidak mengantongi ijin
itu.

“Total perusahaan penyelenggara reklame yang belum memiliki ijin tata
letak reklame ada 52. Awalnya, 60 perusahaan, tapi ada 8 perusahaan
yang sudah menyelesaikan administrasi perijinannya akhir 2010 lalu,”
ujar Kepala Dinas Tata Ruang Pertamanan dan Persampahan (Distarumansa)
Tomohon, Theo Paat kepada sejumlah wartawan Kamis (03/03) kemarin saat
didampingi Kabid Pertamanan Distarumansa, Oldy Paat.

Padahal, menurut Theo pihaknya telah menempuh langkah persuasif mulai
dari pemberitahuan, pemanggilan, hingga teguran kepada
perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. Mantan Camat Tomohon Timur
itupun menegaskan, pihaknya hanya akan memberi batas waktu
penyelesaian perijinan hingga 1 April mendatang bagi semua perusahaan
yang belum menuntaskannya. “Jika sampai batas waktu tersebut belum
juga ditindak-lanjuti, kita akan melakukan penertiban,” tegas Theo
seraya menambahkan, pihaknya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda)
nomor 1 tahun 2009 tentang ijin lokasi dan tata letak bangunan reklame
untuk proses penindakan nantinya. “Karena itu, kami minta semua
perusahaan yang belum menuntaskan kewajiban perijinan tersebut untuk
kooperatif,” pungkas Theo.

Data yang terangkum, 11 perusahaan besar penyelenggara reklame di
Tomohon yang belum mengantongi ijin lokasi dan tata letak diantaranya,
Honda, Suzuki, Texas, Kawazaki, Bank Mega, Bank Danamon, BRI, BNI, PT
Djarum, Sampoerna, dan Gudang Garam.

Sumber : Jurnalsulut Share