ONLINE


Kamis, 14 April 2011

Bupati-Walikota tak Sembarang Rolling Pejabat

MANADO - Guna rolling pejabat struktural eselon II ditegaskan kembali oleh gubernur agar memperhatikan atuan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Belum lama ini, gubernur sudah menyurat ke bupati dan walikota perihal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon II.
Hal ini ditegaskan Kepala BKD Sulut Drs Roy Tumiwa MPd, Rabu (13/04) kemarin.
 

“Gubernur sudah mengirim surat dengan nomor 800/615/Sekre-BKD yang ditujukan ke bupati dan walikota agar memperhatikan aturan terkait agenda rolling pejabat eselon II,” ungkap Tumiwa.
 

Dikatakan mantan Jubir Gubernur Sulut ini, Bupati-Walikota harus memperhatikan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 130 ayat 2 dan PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pe-ngangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, pasal 14.
 

“Jadi, bukan hanya untuk calon sekda yang mewajibkan ada usulan tiga nama untuk pejabat struktural eselon II, juga harus ada tiga nama calon PNS yang memenuhi syarat. Jadi, penilaian calon pejabat struktural eselon II di lingkup pemerintahan kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur. Ini bukan aturan baru, tapi sudah sejak lalu namun kembali diingatkan dan ditegaskan oleh gubernur lagi lewat surat tadi,” jelas Tu-miwa.
 

Sementara itu, konsultasi dan usulan terkait rolling pe-jabat struktural eselon II dari empat daerah kabupaten kota yakni Manado, Minahasa Selatan, Talaud dan Bolmong Selatan diakui Tumiwa sudah dikembalikan, karena memang tidak sesuai aturan. “Ada empat daerah yang bekonsultasi terkait rolling pejabat, namun sudah dikembalikan karena itu tadi, tidak penuhi syarat,” pungkas-nya.

Harian Komentar Share