ONLINE


Kamis, 14 April 2011

Mei, Eman Walikota Definitif

Jika Epe divonis bersalah dan tidak banding

TOMOHON - Koordinator Pendiri INCEOr (Independence Control Empowerment Organization), Ir JWT Lengkey mengatakan, Jimmy Eman SE Ak bisa didefinitifkan sebagai Walikota Tomohon pada Mei 2011 mendatang apabila Walikota Tomohon nonaktif Jefferson ‘Epe’ Rumajar divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan tidak melakukan upaya banding.

“Sesuai rencana, Pengadilan Tipikor akan menjatuhkan vonis terhadap Epe pada 26 April mendatang. Nah, jika agenda sidang tersebut tidak berubah dan Epe divonis bersalah tetapi tidak melakukan banding, maka sesuai PP 6/2005, Pasal 130, ayat 1, Jimmy Eman menjadi walikota definitif,” katanya kepada wartawan, Rabu (13/03).
 

Hanya saja, lanjut dia, jika Epe melakukan upaya banding dan kasasi, maka Eman kemungkinan baru bisa didefinitifkan pada Oktober 2011 mendatang. “Sesuai UU 30/2008 tentang KPK, Pasal 59, ayat 1, Epe dapat melakukan upaya banding apabila divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Tahapan ini membutuhkan waktu paling lama 60 hari. Dan jika kembali divonis bersalah, Epe bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan proses paling lama 90 hari. 

Ini berarti, pada awal Oktober 2011 sudah ada putusan incracht, sehingga Eman bisa didefinitifkan,” terangnya.
 

Lengkey sendiri memberikan isyarat agar Epe berpikir dua kali untuk melakukan upaya banding dengan berkaca pada pengalaman mantan Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi. 

Dimana upaya banding yang dilakukan Imba, sapaan akrab Jimmy Rimba Rogi, malah membuat vonis bertambah dua tahun penjara. “Apalagi kasus yang menjerat Epe agak spesifik. Karena meski sudah divonis dalam kasus korupsi APBD 2006-2008, kemungkinan dia akan diproses kembali dalam kasus lain, yakni dugaan penyuapan ke BPK dan dugaan korupsi APBD jilid II (2009-2010),” papar Lengkey. Share