ONLINE


Selasa, 12 April 2011

Jeferson Rumajar Hadapi Tuntutan Jaksa

JAKARTA - Walikota Tomohon periode 2005-2010 Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar kembali menjalani sidang lanjutan kasus korupsi penyalahgunaan APBD Kota Tomohon. Sidang hari ini akan beragendakan pembacaan tuntutan.

Untuk diketahui, Jefferson didakwa melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya selaku Walikota Tomohon untuk memperkaya dirinya sendiri.

Jefferson didakwa menggunakan kas daerah Kota Tomohon dan menggunakan anggaran belanja bantuan sosial untuk tujuan-tujuan lain dari yang ditetapkan dalam APBD Kota Tomohon yaitu untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2006 hingga 2008.

"Terdakwa sengaja berulang kali memerintahkan pejabat pengelola keuangan daerah yaitu Frans A Sambow selaku kuasa BUD, Yan Lamba selaku Kepala BPKAD pengganti Agus E Paat, dan Eduard F Paat selaku bendahara pengeluaran Setda Kota Tomohon, serta staf pelaksana lainnya untuk mencairkan kas daerah Kota Tomohon dan menggunakan anggaran belanja bantuan sosial untuk tujuan-tujuan lain dari yang ditetapkan dalam APBD Kota Tomohon yaitu untuk kepentingan pribadi terdakwa," ujar Irene Putri, jaksa penuntut umum perkara Jefferson.

Adapun jumlah uang kas daerah Kota Tomohon yang diperintahkan Jefferson dicairkan oleh pejabat-pejabat itu sepanjang 2006 hingga 2008 mencapai Rp 30.858.180.600. Uang sebanyak itu diambil dari beberapa rekening di beberapa bank di Kota Tomohon.

Jefferson juga didakwa menggunakan dana anggaran pos belanja bantuan sosial tahun anggaan 2006, 2007, 2008 untuk tujuan lain yaitu pembayaran tagihan tiket yang mana tiket tesebut digunakan untuk tujuan pribadi Jefferson.

"Terdakwa memerintahkan Frits MH Gerung melakukan kerjasama dengan travel PT Maesa Matuari dalam rangka pemesanan dan pembelian tiket atas nama pribadi terdakwa, keluarga dan koleganya untuk kepentingan terdakwa dimana seluruh tagihan atas pembelian tiket-tiket itu, berdasarkan perintah terdakwa kepada Yan Lamba dibebankan pada pos anggaran," tutur Irene.

Sumber : Tribunnews Share