ONLINE


Selasa, 12 April 2011

Wali Kota Non-Aktif Tomohon Dituntut 13 Tahun Penjara

Jakarta - Wali Kota Tomohon non aktif Jefferson Soleman Montesqieu Rumajar dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta rupiah terkait dugaan korupsi anggaran bantuan sosial Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Jaksa juga menuntut Jefferson membayar uang pengganti sebesar Rp33,7 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/4) siang. Menurut JPU, terdakwa telah terbukti memperkaya diri sendiri.

Hal yang memberatkan terdakwa karena sebelumnya terdakwa tidak mengakui korupsi tersebut. JPU juga menilai, selaku wali kota, terdakwa telah merugikan negara hingga Rp33,7 miliar yang seharusnya dijadikan kas daerah Tomohon.


Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.


Dana Pemkot Tomohon yang dikorupsi terdakwa berasal dari rekening dana alokasi umum rekening pendapatan asli daerah dan dari rekening dana bagi hasil Kota Tomohon. Seluruh rekening tersebut disimpan di Bank Sulawesi Utara Cabang Tomohon.
Share