ONLINE


Jumat, 08 April 2011

PNS Dominasi Pelanggar Lalulintas di Tomohon

TOMOHON -- Jajaran Polres Tomohon menindak langsung (tilang) sedikitnya 329 kendaraan dalam operasi simpatik selama sebulan yang berakhir Senin (4/4) lalu. Dari angka itu sebanyak 227 dokumen kendaraan seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) diamankan polisi. Sedangkan  untuk barang bukti kendaraan diamankan sekitar 130 roda dua serta 33 kendaraan roda 4 dan 6.

"Kami tak hanya menindak, tapi juga memberi teguran bagi pelanggar yang masih bisa ditoleransi sebagai bentuk pembinaan bagi masyarakat yang belum tertib berlalu lintas di jalan raya. Ini dibuktikan dengan banyaknya teguran, dimana dari data yang ada tercatat sekitar  455 masyarakat yang dibina," jelas Kompol Linus Kendek Kabag Ops Polres Tomohon mewakili Kapolres AKBP Suyanto kepada Tribun Manado, Jumat (8/4).

Banyaknya warga yang terjaring operasi mengindikasikan kesadaran dalam berlalu lintas di dalan raya masih sangat minim. "Padahal dengan tertib dan taat berlalu lintas bisa mengurangi resiko kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan, karena kecelakaan biasanya diawali dengan adanya pelanggaran," jelasnya.

Dari sekian pelanggar yang terbanyak adalah mereka yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan 172 kasus, pelajar 28 dan mahasiswa 74 kasus. Ipda Jasin, Kaposko Operasi Simpatik Polres Tomohon berharap warga untuk taat terhadap aturan, karena selain bisa terhindar operasi juga dapat menjamin keselamatan. "Penindakan terhadap untuk warga yang melanggar aturan lalu lintas akan tetap dilakukan demi menjaga keselamatan mereka sendiri," tegasnya.

Selain penertiban kendaraan Polres Tomohon juga mengamankan 2 warga, Kamis (7/4) lalu dalam Operasi Rutin yang ditingkatkan. Kedua warga tersebut yakni FB alias Fiber (29), mahasiswa asal Kelurahan Talete II Lingkungan II Kecamatan Tomohon Tengah dan JR alias Jantje (49), warga Kelurahan Kakaskasen I Lingkungan III Kecamatan Tomohon Utara.

Fiber diamankan jajaran Polres sekitar pukul 19.30 Wita karena asyik meneguk minuman keras di jalan depan Kantor Kejaksaan Negeri Tomohon, sedangkan Jantje diamankan di wilayah sekitar Rumah Makan Fon-Fon pukul 00.00 Wita. "Mereka tetap di proses sesuai hukum yang berlaku karena dapat mengganggu kamtibmas, jadi kami berharap warga Kota Tomohon juga menghindari konsumsi minuman keras di tempat-tempat umum, agar kenyamanan bersama bisa lebih terjamin," tukas Kabag Ops Kompol Linus Kendek.

(Tribun Sulut) Share